MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS-ID- Senin, 10 November 2025 – IRPAN ARIFIN DAENG RUPPA Yang selaku sekjen DPN LABRAKI mengecam keras tindakan Pembongkaran sebuah rumah milik Wawan Daeng Sibali di Kelurahan Parang Tambung.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai bagian dari Laskar Monta Bassi, IRPAN ARIFIN menilai tindakan ini sebagai bentuk premanisme dan cacat hukum karena dilakukan tanpa perintah resmi dari pengadilan.
“Bapak IRFAN ARIFIN sempat memberi keterangan disaat di kompirmasi oleh Salah satu awak media, Kami sangat menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Laskar Monta Bassi. Melakukan eksekusi dan pengrusakan rumah tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir, Ini jelas merupakan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
IRPAN ARIFIN juga sempat menjelaskan bahwa eksekusi rumah tanpa adanya putusan pengadilan yang sah adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Ia menduga kuat adanya praktik main hakim sendiri dalam kasus ini.
“Seharusnya, setiap sengketa atau permasalahan hukum terkait kepemilikan properti harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan yang berkeadilan. Tindakan main hakim sendiri seperti ini sangat berbahaya dan dapat menciptakan ketidakpastian hukum di masyarakat,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Pidana
DPN LABRAKI menyoroti beberapa potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
– Pasal 167 KUHP: Memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara.
– Pasal 406 KUHP: Tindakan perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum, yang dapat berujung pada pidana penjara atau denda.
– Pasal 200 KUHP: Dengan sengaja menghancurkan atau merusak bangunan yang dapat membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Desakan untuk Penegakan Hukum
DPN LABRAKI mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Dan juga menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam tindakan eksekusi ilegal ini dapat diidentifikasi dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada impunitas bagi pelaku tindakan premanisme dan pelanggaran hukum. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum kita,” pungkas IRPAN ARIFIN.
























