Aktivis Mahasiswa Nasional Indonesia Desak Kejati Sulsel: Dugaan Korupsi Proyek Smart Controlling Sistem Dinas Pendidikam

MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS.ID-Aktivis Mahasiswa Nasionalis Indonesia (AMNI) menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek Smart Controlling System (SCS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga kuat sarat praktik korupsi.

Berdasarkan hasil audit BPK, proyek yang seharusnya mendukung transformasi digital pendidikan itu justru dipenuhi pelanggaran prosedur dan penyimpangan keuangan. Pengadaan dilakukan tanpa survei pasar yang memadai dan hanya mengacu pada dua penyedia di e-katalog, sehingga tidak memenuhi prinsip efisiensi dan transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, proyek SCS yang diklaim sebagai sistem cerdas pengendali sekolah juga belum berfungsi optimal. Sejumlah fitur penting seperti kehadiran digital, live learning, hingga CCTV berbasis AI tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ironisnya, domain aplikasi justru masih dikuasai pihak penyedia, bukan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ditemukan pula pembayaran biaya pemeliharaan senilai Rp1,22 miliar tanpa bukti kegiatan, kelebihan pembayaran Rp 4,88 juta untuk pengadaan kabel LAN, serta potensi kerugian negara mencapai Rp328 juta akibat tidak dikenakannya denda keterlambatan pekerjaan.

Menanggapi hal itu, Usman R, selaku Jenderal Lapangan AMNI, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan agar proses hukum terhadap dugaan korupsi ini tetap berjalan, meskipun telah ada pengembalian sebagian uang negara.

“Pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana korupsi. Kami menolak segala bentuk impunitas. Proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas,” tegas Usman R di Makassar, Selasa (12/11/2025).

Ia menambahkan, indikasi rekayasa kontrak, pembayaran fiktif, dan pembiaran pelanggaran oleh pejabat pelaksana menunjukkan adanya kolusi antara penyedia dan pejabat dinas.

“Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap sektor pendidikan. Kami mendesak Kejati Sulsel agar tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, sesuai dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

AMNI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melakukan aksi massa apabila aparat penegak hukum terkesan lamban menanganinya.

“Kami akan turun ke jalan jika kasus ini dibiarkan menggantung. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan ladang korupsi,” tutup Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List