MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu beserta barang bukti seberat 1 kilogram. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu MZA, seorang pria yang beralamat di Jalan Kasumberang No.15, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dan SA, yang beralamat di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Selain sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam plastik pembungkus teh China, petugas juga mengamankan dua unit iPhone berwarna biru dan merah sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Unit 2 Subdit 3 dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang warga dengan ciri-ciri yang sesuai, yang tinggal di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, diduga menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 1 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin oleh Ipda Mukhtar Sainuddin, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Tim kemudian menemukan seorang pria dengan inisial MZA di Jalan Metro Tanjung Bunga, yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas langsung mengamankan MZA dan menanyakan keberadaan barang bukti sabu yang diduga disimpannya. MZA bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di rumahnya.
Tim kemudian bergerak menuju rumah MZA di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sekitar pukul 03.00 WITA, tim tiba di rumah MZA dan diarahkan ke lantai 2, tempat sabu tersebut disimpan.
Saat diinterogasi, MZA mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial R, dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam interogasi lanjutan, R membenarkan bahwa ia memberikan sabu tersebut kepada MZA di rumahnya di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. R juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ari. Tim kemudian mencari keberadaan Ari dan mendapati bahwa ia sedang berada di Tahti Polrestabes Makassar. MZA, R, dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.
























