Kasus Kematian Civas di Sapiria, Kuasa Hukum CBT Ungkap Fakta Baru

MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS.ID-Istri Chandra diduga sebagai tersangka penembakan dipekeburan beroangin Sapiria yang menyebabkan matinya Civas, menyampaikan bahwa kami beserta tim hukum kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang mana dalam persoalan ini kami menganggap bahwa saudara chandra tidak mendapatkan keadilan 27/11/2025.

Penyidik menjelaskan bahwa Pasal pembunuhan yang disangkakan sama terhadap chandra ialah pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, tegas penyidik Arnold.

Namun pengacara Rahmat Nurul Hidayat J,S.H menepis terkait penetapan pasal pembunuhan terhadap kliennya yang tidak menguntungkannya dan tidak berjalan sesuai SOP.

Sementara ada beberapa saksi di (TKP) Tempat Kejadian Perkara bahwa senapan yang dimaksud itu merupakan senapan yang rusak yang dibawah istri tersangka ke warkop azzahra dimakassar untuk menemui polisi dari polrestabes.

Asrul S.H,.M.H, Rahmat Nurul Hidayat J,S.H dan Irwan S.H selaku Pengacara dari tersangka mengatakan bahwa proses penyelidikan sepertinya ada kejanggalan dan kekeliruan.

“Diduga penyidik belum melakukan pemeriksaan kepada sanksi dan juga belum melakukan uji balistik untuk mempertanyakan kepada kepolisian bahwasanya tanggal berapa kepolisian menguji peraturan tersebut apakah sinkron antara peluru dengan senapan yang dipakai yang diduga dipakai oleh si tersangka”.

“Kami sudah mempersiapkan beberapa saksi yang mengetahui persoalan tersebut di mana saudara Candra tidak terlibat dalam pembunuhan itu dan tidak pernah mengakui terkait adanya penembakan dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di perkuburan beroangin”

Pengacara akan memperjuangkan keadilan bagi si tersangka bahwa bukan lah dia pelaku penembakan sebenarnya dari si korban Civas yang meninggal itu disapiria .

“Kami menduga bahwa penyidik sepertinya menjadikan kambing hitam tersangka sodara chandra atas kematian sodara civas”.

Kami akan tetap melakukan upaya-upaya hukum agar saudara Chandra agar bisa mendapatkan keadilan bukan berarti saudara Chandra ini bisa begitukan saja,ada hal yang sangat penting juga yang perlu diketahui oleh publik bahwa senapan yang diserahkan oleh polisi sebagai barang bukti bukan senapan yang datang diambil oleh polisi akan tetapi barang bukti yang diserahkan oleh istri sendiri ke polisi.

“yang lebih ironis lagi adik ipar CBT mengatakan bahwa, senjata tersebut tidak bisa difungsikan dalam kondisi rusak yang di dalamnya ada beberapa butir proyektil yang tidak bisa digunakan,” jelas Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List