DKP Segera Tutup Gudang PT. Delapan-delapan Takalar, Diduga Produksi Sirip Ikan Hiu yang Dilindungi

TAKALAR | FAJARINDONESIANEWS.COM – Sebuah investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media mengungkap dugaan praktik ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Kabupaten Takalar 6/12/2025.

Gudang yang diidentifikasi sebagai milik PT. Hiu Delapan-Delapan, diduga kuat terlibat dalam produksi satwa yang dilindungi, termasuk sirip hiu, yang jelas melanggar hukum nasional.

Investigasi ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Hasil investigasi mengungkap adanya indikasi kuat bahwa gudang tersebut melakukan produksi berbagai jenis ikan hiu, termasuk spesies yang dilindungi seperti hiu paus (Rhincodon typus). Hiu paus merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Satwa Liar.

Seorang pengawas pekerja di gudang, yang bernama Raka, mengakui bahwa mereka memproduksi beragam jenis ikan hiu. Ia juga mengklaim memiliki izin dari Dinas Kelautan dan membayar pajak. Namun, klaim izin tersebut diragukan, mengingat salah satu spesies yang diduga diproses adalah hiu paus, yang termasuk dalam daftar larangan paling ketat.

Saat tim media tiba di lokasi untuk melakukan verifikasi Senin ( 29/11/2025) seorang pelaksana di gudang bernama Adrianto menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Ia bahkan menantang tim media dengan mempertanyakan kapasitas mereka untuk melihat izin operasional gudang tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa produk utama yang diduga diproduksi adalah sirip hiu, yang merupakan bagian tubuh yang paling berharga dan sering menjadi incaran perdagangan ilegal di pasar lokal maupun internasional. Selain ikan hiu yang terancam punah akibat perburuan liar termasuk Hiu Putih, Hiu Martil, dan Hiu Abu-abu, yang semuanya juga dilindungi oleh undang-undang yang sama.

Perdagangan sirip hiu yang dilindungi merupakan masalah serius yang tidak bisa diabaikan. Berdasarkan ketentuan UU No. 5/1990, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa pemilik gudang bernama Haji Fahri yang tinggal di Makassar diduga memiliki hubungan dengan oknum anggota aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang adanya jaringan ilegal yang meresap jauh ke dalam lembaga penegak hukum.

Tim media menuntut pemerintah dan Asosiasi Perikanan Hulu (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini. Tim media juga menyerukan kepada masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian satwa liar di Indonesia.

Pihak Kepolisian  Reskrim Takalar diduga tutup mata dan sengaja melakukan pembiaran adanya kegiatan ilegal tersebut diwilayah kab takalar.

Di minta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) makassar segera turun tangan untuk segera menutup gudang diduga ilegal dan memproduksi sirip hiu yang merupakan satwa dilindungi.

Media ini tetap memberikan ruang Hak Klarifikasi atas Pemberitaan yang telah kami pubhlis demi menjaga netralitas serta keberimbangan informasi kepada masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List