GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID- Press Rillis Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Polres Gowa yang dipimpin oleh bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. didampingi Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman S.I.K,.M,Si beserta Kabid propam Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan Dirkrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H.
Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. dalam kesempatan ini akan rilis terkait pengungkapan kasus membawa lari anak dibawah umur di wilayah Kab Gowa 9/12/2025.
Adanya dua LP -673 dan LP-1375 Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan tanggal 5 Desember 2025 adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan yusuf beauty Kelurahan Batang Kaluku kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
“Kronologis kejadian iming-iming uang 5.000 dan mempreteli anting-anting korban sehingga korban dibawa jalan oleh pelaku kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dan menyetubuhi korbanya”.
Adapun identitas pelaku (SF) umur 45′ yang bertempat tinggal di makassar pekerjaan wiraswasta,kemudian dalam proses penyelidikan penyidik memeriksa 5 orang saksi 5 orang saksi di mana ini juga merupakan proses penyidikan kami melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan secara spesifik.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar S.Sos S.H,.M.H dengan berkoordinasi dengan team resmob ,dengan proses penangkapan ini ada sebuah perlawanan dan bentuk melarikan diri sehingga anggota melaksanakan tindakan tegas terukur dengan menembak timah panah kepada tersangka.
Resedivis terkait kasus pencurian dimana tahun 2007 yang bersangkutan melakukan pencurian dan menjalani hukuman 1 tahun penjara bebas
Pada tahun 2008 dan tahun 2014 kasus pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara dan bebas tahun 2021 terkait dengan kasus pencurian lagi dengan hukuman penjara 2 tahun.
Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Kab Gowa dan Makassar, Kapolda Sulsel komitmen untuk menjaga daerah sulsel maupun gowa agar kedepan bisa jadi aman,ungkap kapolda sulsel.
Ancaman pidana pasal 80 UUD 23 junto pasal 81 UUD No 23 tahun 2002 dan pasal 332 KUHP paling lama 15 tahun atas kasus perlindungan anak dan denda paling banyak 5 miliar rupiah kemudian.
























