MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS.ID-Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sekaligus melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Peningkatan Pelabuhan Laut Lampia.
Kontraktor Pelaksana Mitra Tirta Raya, Nilai Kontrak Kurang lebih Rp.39 Miliar Tahun Anggaran 2025 Sumber Dana APBN Saatuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili,Lokasi Pekerjaan di Kabupaten Luwu Timur. Selasa 9 Desember 2025.
Koordinator aksi, Ardiansyah Amal, menyatakan bahwa laporan tersebut sengaja diberikan bertepatan dengan Momentum Harkoda Hari Antikorupsi Sedunia.
Sembilan Desember sebagai simbol kepedulian dan perlawanan terhadap praktik korupsi di Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas III Malili Direktorat jenderal perhubungan Laut kementrian perhubungan.
“Ini kado ulang tahun untuk Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang Bertepatan Dengan Momentum merayakan hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2025 . Ini juga bentuk perlawanan kami terhadap segala dugaan tindak pidana korupsi di Proyek Proyek Pembangunan Pelabuhan di Sulawesi Selatan,” ujar Ardiansyah Amal saat berorasi di depan Kantor Kejati Sulsel, Senin, 9 Desember 2025.
Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan Anggaran di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili.
“Aksi dan laporan ini merupakan desakan agar Kejati Sulsel segera Memeriksa KPA, PPK termasuk termasuk kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas Pembagunan Proyek Peningkatan Pelabuhan ,” tegasnya.
Poin-Poin Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Koalisi Lintas Mahasiswa:
Bahwa Proyek Peningkatan Pelabuhan Lampia,Perbaikan Struktur Trestel, Eksisting,Perbaikan, Perkuatan Struktur Dermaga Eksisting (Dermaga Segmen 1-2),Pembangunan Struktur Trestel
Pengembangan
(42 m x 6 m), Pembangunan Struktur Dermaga 3 Pengembangan (40 m x 10 m), Pembangunan Struktur Dermaga 4 Pengembangan (40 m x 10 m),Pekerjaan Causeway,Pengembangan (13 m x 6 m). Yang dimna Terdapat Item Pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang di aturdalam kontrak.
Terdapat Pengurangan Volume Adanya Dugaan Pengaturan Pemenang Tender , Pengaturan fee Proyek.
Atas dasar itu Koalisi Lintas Mahasiswa meminta Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Ini langkah awal. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap Kejati Sulsel serius menangani laporan kami,” tutup Ardiansyah Amal.
























