GOWA | FAJARINDONESIANEWS,ID-Akhir-akhir ini ada beberapa warga Dusun Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa mengeluhkan pembayaran pajak nya menunggak sampai 5 tahun padahal kenyataannya selama ini warga merasa tidak pernah menunggak karena selama ini dia membayar lewat kepala dusun (kadus) mattirobaji desa panciro yakni Syarifuddin Ewa.
Warga inesial E sontak kaget saat petugas pajak mall pelayanan sungguminasa mengatakan terhadap saya kalau pajak ta menunggak selama 5′ tahun 17/12/25,ungkap salah satu warga yang tidak ingin diketahui identitasnya.
“Jadi terpaksa uang PBB yang selama ini menunggak 5 tahun dibayar lagi oleh warga inesial E”.
Pungli yang dilakukan Syaripuddin Ewa sebagai kepala dusun mattirobaji sejatinya tidak merasa bersalah dengan adanya kejadian seperti ini,dan tidak merasa kasihan kasihan terhadap warganya.
Tindakan kepala dusun yang memungut pembayaran PBB namun tidak menyetorkannya merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau penggelapan.
Petugas pemungut di tingkat desa/dusun, meskipun ditunjuk secara resmi, memiliki kewajiban untuk menyetorkan seluruh hasil pungutan ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk (misalnya Bank Jateng cabang kecamatan dalam satu kasus).
“Pemerintah kabupaten gowa terkait seharusnya cepat merespon dan mengambil tindakan agar segera mencopot kepala dusun tersebut dan Tipidkor Polres Gowa dapat memeriksa kadus mattirobaji dan segera mengundurkan diri”.























