Gowa | FAJARINDONESIANEWS.ID-Kepala Kementrian Agama Gowa Hj Jamaris memberikan klarifikasi terkait viralnya berita “Kementrian Agama Gowa Diterpa Dugaan Pungli Berkedok Sedekah Jemaah Haji”, hal ini ditepis keras lantaran berita yang dimuat merupakan Hoaxs dan menyesatkan.
Haji Jamaris menjelaskan bahwa
“Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi kementrian agama kabupaten gowa tidak pernah menyintruksikan atau meminta pungutan infaq haji baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
“Urusan haji adalah urusan kementrian haji bukan lagi urusan kementrian agama sehingga kami tidak punya kewenangan untuk mengurus urusan infaq jemaah haji dan terkait pengumpulan yang dilakukan baznas gowa dikantor kementrian haji masih numpang di kantor agama sehingga layanan haji dilakukan kantor agama,”ujarnya
Lanjut, Haji Jamaris meminta kepada pihak yang menyebarkan berita tersebut untuk melakukan permohonan maaf kepada kementrian agama kabupaten gowa karena sangat menyakiti dan merusak citra nama baik di kementrian agama.
“Kami berpesan kepada siapa pun agar bijak dalam menggunakan media sosial dan pihak yang bersangkutan agar meluruskan berita yang dianggap salah, apabila tidak diindahkan maka kami menempuh jalur hukum karena sungguh melanggar etika jurnalis yang tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kemantrian agama kabupaten gowa sebelum merilis berita,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan di media online oborbangsa.id, “Kementrian Agama Gowa Diterpa Dugaan Pungli Berkedok Sedekah Jemaah Haji”
Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi selatan. Sejumlah calon jemaah haji (CJH) 2026 mengaku dibebankan setoran “sedekah” sebesar minimal Rp 1 juta per orang, yang diarahkan untuk disetor sebelum mengikuti manasik haji di Masjid Agung Syech Yusuf. Pada Selasa 09 Desember 2025.
Dengan kuota keberangkatan haji Kabupaten Gowa yang diperkirakan mencapai 1.500 jemaah, total pungutan yang dibungkus istilah infak/sedekah ini ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
lp ; TS






















