Pekerja Tuntut Pembayaran Dalam Proyek Irigasi D.I Anyorang Kab Sinjai

SINJAI | FAJARINDONESIANEWS.ID-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Sinjai dan diterima langsung oleh Komisi III DPRD Sinjai kembali menguak persoalan serius pada pekerjaan Rehabilitasi D.I. Anyorang Tahun Anggaran 2024 yang berlokasi di Desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong. Hingga lebih dari satu tahun, upah tenaga kerja dan pembayaran bahan material belum dibayarkan, meskipun pekerjaan telah dilaksanakan dan proyek bernilai Rp1,38 miliar tersebut telah berjalan.

Dalam RDP tersebut terungkap, pihak rekanan Mas’ud selaku Direktur CV Putri Tunggal telah membuat surat keterangan tertulis terkait kewajiban pembayaran upah pekerja sebesar Rp97.000.000,- dengan skema bertahap. Dari jumlah tersebut, sisa upah Rp57.000.000,- yang seharusnya dibayarkan setelah relensi pekerjaan cair, hingga kini belum juga direalisasikan.

Tak hanya itu, persoalan juga mencakup tunggakan pembayaran bahan material sebesar Rp78.000.000,- sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Kesepakatan bermaterai Rp10.000,- yang ditandatangani pihak rekanan, disepakati oleh perwakilan pekerja Rustan T., serta disaksikan Kepala Desa Kassibuleng, Bahar, pada Sabtu, 10 Mei 2025. Namun hingga kini, pembayaran tersebut juga belum diterima pihak terkait.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, nilai pekerjaan Rehabilitasi D.I. Anyorang TA 2024 mencapai Rp1.380.152.000,-, bersumber dari DAK Fisik Penugasan Irigasi, dengan pelaksana CV Putri Tunggal. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin proyek bernilai besar tersebut berjalan, sementara upah Rp57 juta dan material Rp78 juta yang hanya sebagian kecil dari total anggaran belum dibayarkan?

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai dalam forum RDP meminta kepastian pembayaran dan tenggat waktu tegas kepada pihak rekanan serta mendorong pengawasan lanjutan oleh Dinas PUPR dan Inspektorat agar rekomendasi RDP dijalankan.

Direktur PT. PRGMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka hingga seluruh hak pekerja dan penyedia material dibayarkan secara penuh. Jika kewajiban kembali diabaikan, siap mendorong langkah pengawasan lanjutan hingga jalur hukum demi tegaknya keadilan bagi para pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List