GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID- Praktik razia pasangan di hotel, kamar kos, dan penginapan yang kerap dilakukan aparat kembali menuai sorotan tajam. Dengan dalih “penegakan moral” dan “ketertiban umum”, sejumlah aparat kepolisian maupun Satpol PP masih ditemukan masuk ke kamar warga, bahkan membawa pasangan ke kantor tanpa dasar hukum yang sah.
Padahal, tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Kamar Bukan Ruang Publik, Aparat Tak Bisa Bertindak Sewenang-wenang
Kamar hotel dan kos merupakan ruang privat yang dilindungi konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman warga negara.
Artinya, tidak ada satu pun aparat negara yang boleh memasuki kamar seseorang tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi hanya bermodal kecurigaan moral.
Dalih Moral Tidak Diakui Dalam KUHAP
Dalam sistem hukum Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah mengenal istilah “razia moral”.
Penggeledahan hanya dapat dilakukan jika:
• Ada surat perintah penggeledahan yang sah;
• Terjadi tertangkap tangan atas tindak pidana;
• Atau atas izin penghuni/pengelola.
Jika ketentuan tersebut diabaikan, maka tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kerap menjadi institusi yang disorot dalam praktik razia semacam ini.
Padahal secara hukum, Satpol PP hanya bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan tidak memiliki kewenangan pidana.
Masuk ke kamar warga secara paksa tanpa dukungan kepolisian dan tanpa dasar Perda yang eksplisit bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar HAM.
Pasangan Dewasa Bukan Objek Penindakan
Fakta hukum yang kerap diabaikan aparat adalah bahwa keberadaan pasangan dewasa di dalam kamar hotel atau kos bukanlah tindak pidana.
Dalam hukum pidana nasional, perbuatan zina bukan delik umum dan hanya bisa diproses sebagai delik aduan, itupun dengan syarat yang sangat ketat.
Membawa pasangan ke kantor, mendata, atau mengintimidasi atas nama moral merupakan tindakan yang tidak memiliki pijakan hukum.
Pengamat hukum menilai, negara tidak boleh berubah menjadi polisi moral yang menghakimi kehidupan privat warganya.
Penegakan ketertiban tidak boleh melanggar prinsip legalitas, apalagi mengorbankan hak asasi manusia.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap aparat justru semakin tergerus.
Praktik razia kamar tanpa dasar hukum harus segera dievaluasi oleh pimpinan institusi masing-masing. Aparat yang bertindak di luar kewenangan patut diberikan sanksi tegas agar hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
lp ; STR
























