Aktivis Menyoroti Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Dengan 3x Aksi Tampa Penanganan yang Jelas

MAKASSAR | FAJARINDONESIA.NEWS — Koalisi Lintas Mahasiswa menyoroti keras mandeknya penanganan laporan dugaan tindak pidana perampasan motor oleh DC fif di Polrestabes Makassar.

Laporan yang telah tercatat secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/171/I/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 21 Januari 2026, hingga kini tidak menunjukkan progres hukum yang jelas.

Laporan tersebut diajukan oleh Laaji Renhoat, terkait dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor DG. Lalang. Peristiwa terjadi pada 20 Januari 2026 di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, dengan objek perkara berupa sepeda motor Honda bernomor polisi DD 4366 XCA.

Ironisnya, meskipun laporan telah diterima secara sah dan resmi oleh SPKT Polrestabes Makassar, hingga saat ini penyidik tidak melakukan tindakan apa pun. Bahkan, pelapor tidak pernah dihubungi oleh penyidik, baik untuk klarifikasi, pemeriksaan awal, maupun permintaan keterangan tambahan. Kondisi ini menunjukkan kelalaian serius dalam proses penegakan hukum.

Koalisi Lintas Mahasiswa mencatat bahwa sebagai bentuk desakan agar laporan tersebut ditindaklanjuti, massa aksi telah tiga kali menggelar unjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar.

Namun, seluruh aksi tersebut tidak mendapat respons substantif, dan perkara justru terkesan dibiarkan tanpa kejelasan.

Mandeknya penanganan perkara yang telah jelas pasal, kronologi, serta objek pidananya ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran perkara dan lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Situasi ini jelas mencederai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Atas dasar tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa secara tegas menyatakan sikap:

1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, karena dinilai lalai dan gagal menjalankan fungsi pengendalian serta pengawasan penyidikan.

2. Memerintahkan penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor tanpa penundaan dan alasan yang tidak berdasar.

3. Mewajibkan penyampaian SP2HP secara terbuka dan berkala kepada pelapor sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Menegaskan bahwa apabila perkara ini terus diabaikan, Koalisi Lintas Mahasiswa akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri.

Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa STTLP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kewajiban hukum bagi kepolisian untuk bekerja. Ketika laporan masyarakat diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List