Pecat Aja !!! Mantan Kepala Dusun Mattirobaji Panciro yang Diduga Kuat Pungli Dalam PTSL

GOWA | FAJARINDONESIANEWA.ID- PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan mempermudah sertifikasi tanah secara gratis bagi masyarakat 12/2/2026.

Seperti yang terjadi pada korban inesial (TM) dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengutarakan dalam rekaman sudara menjelaskan bahwa dia telah mengurus sertifikat prona lewat Kadus Mattirobaji dan membayar 800 per bidang sebanyak 3 sertifikat jadi totalnya sebanyak 2.400.000.

Ironis korban (TM) telah menjelaskan kepada kepala Dusun Mattirobaji Desa Panciro yakni Syaripuddin Ewa,bahwa dia sempat mendengar himbauan dan pengumuman dari mesjid-mesjid, bagi mantan Kepala Desa Panciro Anwar Dg Malolo SE.MM bahwa dalam pengurusan PTSL dikenakan biaya pengurusan 250 ribu perbidang.

“Mantan Kadus Mattirobaji saat itu Syaripuddin Ewa menjawabnya bahwa kalau memang 250 yang kita mau bayar urus sendirimaki”,ungkapnya.

Diketahui bahwa mantan kepala dusun mattirobaji Syaripuddin Ewa sekarang ini menjabat dikantor desa panciro sebagai kaur umum, yang seharusnya dia dipecat aja karena diduga tersandung kasus pungli di PTSL yang hampir semua orang desa panciro mengetahui hal tersebut.

Ada unsur pungli dalam pemaksaan dan pengancaman kepada warga membayar diatas harga yang sudah ditentukan oleh Kepala Dusun Mattirobaji tersebut,karna yang namanya PTSL (prona) biaya pengurusannya 250.

Sesuai temuan investigasi media ini mendapatkan video dari beberapa saksi bahwa mereka membayar bervariasi ada 550,700 dan bahkan 800 dan 1jt an.

Dan beberapa saksi yang tidak ingin dipublis mamanya mengatakan bahwa dia telah bersedia mengatakan bahwa dia telah membayar 700 dan 550 dalam pengurusan sertifikat prona ini,

Bahkan salah satu inesial (TR) mengatakan betul saya telah membayar 550, apabila saya diperiksa sama pak polisi saya akan ngomong jujur sesuai dengan fakta yang terjadi,ungkap

Namun demikian penyidik sepertinya kuwalahan dimana keterangan saksi dalam video tersebut pada saat ditanya penyidik saksi menyangkal bahwa mereka tidak membayar bayarkan 700 ribu tapi melainkan 250, dan takut sama kepala dusun mattirobaji.

Penyidik tak habis akal akan mengambil langkah-langkah lain untuk membuktikan adanya dugaan pungutan liar dalam pembayaran PTSL tahun anggaran 2024‘ yang terjadi di Dusun Mattorobaji Desa Panciro.

Dan dikonfirmasi lewat whatsApp Kanit Tipidkor Polres Gowa Ipda Agus SH mengatakan koordinasi maki lewat penyidik soalnya ada yang lain saya kerja sodara ,ungkapnya.

Laporan: Bachtiar Tahir DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List