GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID- Wilayah Limbung, Gowa, menjadi lokasi awal terjadinya kasus penghindaran utang yang kini mencuat ke permukaan. Pada tahun 2024, seorang pria bernama Eko Suniarto melakukan pinjaman uang sebesar 20 juta rupiah kepada Dg Rala.
Sebagai bentuk jaminan atas pinjaman tersebut, pelaku menyerahkan kendaraan mobil jenis Grand Max. Namun, kondisi kemudian berubah tidak menguntungkan—mobil yang dijadikan jaminan akhirnya harus ditarik oleh pihak kepolisian, dan selanjutnya digantikan dengan Surat Kuasa (SK) sebagai jaminan yang sah dan diakui kedua belah pihak.
Tak sampai satu minggu setelah SK diberikan kepada Dg Rala, Pak Eko kembali mendatangi pihak pemberi pinjaman dengan maksud untuk mengambil dokumen tersebut. Alasan yang dia kemukakan adalah untuk mengurus dana pada tanggal 16/2/2026.
“Jika berhasil itu urusan baru saya bayar utang yang 20 juta,” ujarnya kala itu dengan nada yang penuh keyakinan dan janji. Namun, seperti yang kemudian terbukti, janji tersebut hanya tinggal omong kosong tanpa adanya tindakan nyata untuk memenuhinya!
Setelah tenggat waktu satu minggu yang disepakati berlalu, Pak Eko tidak muncul sedikit pun untuk melaksanakan kewajibannya membayar utang. Bahkan, dia secara sengaja menghindar dan tidak memberikan informasi apapun terkait kondisi atau rencana pembayaran kepada Dg Rala. Sikap tidak bertanggung jawab ini membuat pihak pemberi pinjaman terpaksa melakukan upaya pencarian yang tidak mudah untuk menemukan jejak pelaku.
Baru pada tanggal 3 Oktober 2026, Pak Eko akhirnya berhasil ditemukan dan setelah beberapa pembicaraan, dia bersedia untuk memperbarui surat pernyataan terkait pembayaran utang tersebut. Namun, hingga saat ini—hampir dua bulan sejak surat pernyataan baru ditandatangani—tidak ada satu pun tanda keseriusan dari pelaku untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Seolah-olah kata etika dan kejujuran sama sekali tidak ada dalam prinsip hidupnya!
Ketika Dg Rala datang secara langsung ke rumah tinggal Pak Eko di Gor Sudiang, Makassar, untuk mencari klarifikasi dan keseriusan pembayaran, pelaku justru memilih untuk bersembunyi dan tidak berani menghadapi langsung. Tak hanya itu, nomor telepon pihak pemberi pinjaman juga diblokir tanpa adanya alasan yang jelas dan dapat diterima. Sikap ini menjadi bukti nyata bahwa Pak Eko sengaja berusaha menghindari tanggung jawab yang seharusnya dia pikul.
Menurut keterangan dari sumber yang mendekati pihak pemberi pinjaman, Dg Rala menduga adanya unsur persekongkolan antara Pak Eko dengan anaknya. Anaknya diduga secara sengaja menginformasikan keberadaan Dg Rala setiap kali datang ke rumah pelaku, yang menjadi alasan utama mengapa pihak yang berhak tidak pernah bisa bertemu langsung dengan orang yang bersangkutan. Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa Pak Eko merupakan salah satu pekerja di lingkungan kantor Gubernuran Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, namun hingga saat ini belum dapat dipastikan secara akurat bagian atau divisi mana yang menjadi tempatnya bekerja.
“Keterangan bahwa anaknya sering menyembunyikan bapaknya dibantah keras oleh sang anak karna berbanding terbalik yang diomongkan Dg Rala bahwa saya anaknya Pak Eko belum pernah ketemu bapak saya sampai sekarang”.gegernya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi apapun dari pihak Pak Eko terkait dugaan penghindaran utang sebesar 20 juta rupiah yang dia miliki. Upaya konfirmasi langsung kepada pelaku juga tidak dapat terlaksana karena nomor telepon yang terdaftar tidak dapat dihubungi. Tim wartawan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status pekerjaan pelaku di lingkungan kantor gubernuran, serta akan segera memuat informasi terbaru seiring dengan ditemukannya data yang valid dan dapat dipercaya!























