Dimana logikanya uang saya diambil sama mereka,kok merasa nama dia di cemarkan, intinya kembalikan uang saya karena saya juga orang susah,ucap jamil.
“Sementara uang saya 2.6 juta lenyap sudah diambil oleh ketiga oknum penipu tersebut, Yus yang mengatas namakan kerja di bank papua entah betul dia seorang pegawai bank atau bukan,ungkapnya.
Iming-iming 200 juta dengan jaminan BPKB mobil dan akan mendapatkan dana pinjaman dari bank, dan prosesnya tak kunjung ada realisanya jadi saya beranggapan ditipu, sementara jamil sudah memberikan ke pada pak Yusuf diserahkan kepada pak Yus 900 ribu untuk mencetak rekening koran dibank, ditambah lagi uang 2 jt pada bulan januari saat Yus,Ilo dan Yusuf berkunjung dikediaman jamil.
Ironis uang 2,6 jt itu hanya dijanji-janji oleh tersangka, malahan ada yang tidak aktip HP nya sementara pak Yusuf bersedia membayar 800 ribu asalkan Yus dan Ilo menambah uang itu kasih cukup 2,6 jt (dari rekaman percakapan whatsApp).
Jamil Dg Sewang merupakan anggota dari media tajukutama.com jadi wajar apa bila saya naikkan berita itu, saya merasa diri saya ditipu,soal diri saya mau dilaporkan dipolisi ngak jadi soal yang penting uangku kembali,saya ini orang susah juga,bebernya.
Dewan Pers menegaskan kembali perannya sebagai lembaga utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan dan perlindungan profesi wartawan.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
























