Perjanjian Gadai Sawah, Dengan Janji Bagi Hasil Panen, 10 Tahun Lebih Tidak Ada Hasil Panen Uang 15juta Melayang

TAKALAR | FAJARINDONESIANEWS.ID– Sebuah kisah yang menyedihkan menghantui Basri Dg Situru, warga Dusun Kampung Parang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Lebih dari satu dekade silam, pria ini mempercayakan modalnya untuk gadai sawah seluas 20 are di kawasan Parapa, namun kini hanya ditinggalkan dengan beban kerugian yang tak kunjung teratasi 24/2/2026.

Perjanjian gadai tanah tersebut dilakukan kurang lebih 10 tahun lalu antara Basri dengan Dg Rangka, warga Pakkabba. Pada saat itu, kedua belah pihak telah menyepakati secara jelas: sawah diserahkan untuk dikelola Basri dengan imbalan hasil panen setiap musim, ditambah pengembalian modal sebesar Rp15 juta rupiah pada tenggat waktu yang telah disepakati bersama.

“Awalnya perjanjian berjalan sesuai harapan, saya bahkan sempat menerima hasil panen sebanyak empat kali secara berurutan,” ujar Basri Dg Situju

Namun, setelah itu, alur kesepakatan yang berdasarkan kepercayaan tiba-tiba terputus tanpa pemberitahuan atau alasan yang masuk akal.

Sepuluh tahun telah berlalu, namun hingga hari ini tidak ada satupun bentuk komunikasi, hasil panen, maupun upaya pengembalian modal dari pihak Dg Rangka. Kondisi ini mencerminkan pelanggaran terhadap kesepakatan yang dibuat secara sukarela, sementara sistem gadai tanah yang menjadi bagian dari budaya ekonomi lokal justru berdiri di atas fondasi kepercayaan dan komitmen yang tak boleh ditinggalkan begitu saja.

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dg Rangka maupun informasi mengenai faktor eksternal yang mungkin menjadi penyebab. Redaksi juga belum dapat memastikan apakah terdapat niat tidak baik di balik kelalaian ini.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap perjanjian, terutama yang berkaitan dengan aset berharga seperti tanah, harus diatur dengan jelas dan diikat secara hukum untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Dalam waktu dekat, korban berencana untuk melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Takalar guna mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Redaksi membuka ruang hak jawab sepenuhnya bagi pihak yang merasa terdampak atau memiliki informasi terkait perkara ini, serta mengajak semua pihak untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List