KLM Menggelar Aksi Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Anggaran 2025′  SMKN 1’Makassar

MAKASSAR|FAJARINDONESIANEWS.ID– Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap penegakan supremasi hukum atas dugaan penyimpangan dalam Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMK Tahun 2025 di SMKN 1 Makassar 25/2/2026.

Aksi ini merupakan respon atas temuan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan fisik dengan spesifikasi kontrak pada proyek yang bernilai Rp6.440.670.000 yang bersumber dari APBN 2025.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah dugaan kekurangan mutu pekerjaan, seperti kondisi dinding yang masih retak namun tetap dicat, lapisan cat yang transparan sehingga warna lama masih terlihat, serta sebagian meubelair yang tidak tersedia sesuai volume pekerjaan.

KLM menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik under specification (pengurangan kualitas) dan short quantity (kekurangan volume), yang dapat merugikan keuangan negara apabila pembayaran dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh.
Aksi yang melibatkan sekitar 50 massa ini dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Ahmad Raiz. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran pendidikan.

“Kami hadir untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh praktik-praktik yang merugikan negara dan kualitas sarana belajar siswa,” tegas Ahmad Raiz.

Dalam aksi tersebut, KLM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dinas Pendidikan Sulsel dan pihak terkait, antara lain:

1. Mendesak APIP/Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
2. Menghentikan sementara proses pencairan atau pelunasan anggaran hingga mutu dan volume pekerjaan diverifikasi secara teknis dan administratif.
3. Meninjau ulang atau membatalkan Berita Acara Serah Terima (BAST) apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi kontrak dan RKS.
4. Mewajibkan penyedia melakukan perbaikan total (rework) tanpa tambahan biaya APBN.
5. Menuntut pemenuhan kekurangan meubelair sesuai kontrak atau pengembalian nilai kekurangan ke kas negara.
6. Melakukan penghitungan serta pemulihan kerugian negara jika ditemukan selisih antara pembayaran dan realisasi fisik.
7. Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
8. Menjatuhkan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

KLM berharap Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan segera mengambil langkah konkret, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti persoalan ini. Mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List