BAJENG | FAJARINDONESIANEWS.ID— Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada bulan Ramadan, khususnya pembagian tanggal 24 Februari 2026 di Desa Pabentengang, Kecamatan Bajeng, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran dengan pagu yang telah ditetapkan.
Program tersebut disalurkan melalui Unit Dapur SPPG Macini Baji, Kecamatan Bajeng Kab Gowa Provinsi Sulsel.
Berdasarkan hasil peninjauan dan perhitungan bersama di lapangan, nilai konsumsi yang dibagikan diperkirakan berkisar sekitar Rp5.000 per porsi dengan mengacu pada harga eceran bahan makanan yang digunakan. Sementara itu, pagu ketentuan untuk balita dalam program tersebut ditetapkan sebesar Rp8.000 per porsi.
Selisih antara pagu anggaran dan nilai konsumsi yang direalisasikan diduga terjadi karena beberapa komponen belanja tidak mengacu pada batas anggaran yang berlaku.
Kondisi ini berpotensi menunjukkan bahwa pengelolaan kegiatan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran program.
Pihak terkait menegaskan bahwa setiap program yang menggunakan anggaran publik seharusnya dilaksanakan sesuai pagu yang telah disahkan.
Apabila terdapat perubahan atau penyesuaian, hal tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi serta didokumentasikan secara administratif.























