MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS.ID- Koalisi lintas mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 12 Maret 2026, sebagai bentuk protes dan kepedulian terhadap dugaan peredaran produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Aksi ini direncanakan melibatkan sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam koalisi untuk mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera melakukan penindakan terhadap peredaran kosmetik yang diduga diproduksi dan dipasarkan oleh pemilik berinisial HS.
Mahasiswa menilai peredaran produk kosmetik tanpa izin resmi merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, karena produk tersebut tidak melalui proses uji keamanan, mutu, dan kelayakan sebagaimana yang diwajibkan oleh regulasi pemerintah.
Koalisi mahasiswa menyoroti bahwa kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM sangat berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dengan dosis tinggi, maupun zat lain yang dilarang dalam produk kecantikan.
Penggunaan bahan berbahaya tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan bagi konsumen, mulai dari iritasi kulit, kerusakan jaringan, gangguan pigmentasi, hingga risiko penyakit yang lebih serius apabila digunakan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, mahasiswa menilai bahwa praktik peredaran kosmetik ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi di tengah masyarakat.
Selain berpotensi membahayakan kesehatan publik, peredaran kosmetik tanpa izin edar juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya Pasal 197 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar. Mahasiswa menilai bahwa aturan tersebut harus ditegakkan secara tegas untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.
Melalui aksi yang akan digelar pada Kamis mendatang, koalisi lintas mahasiswa juga menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak lalai dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat. Mahasiswa menilai bahwa pengawasan terhadap kosmetik ilegal masih lemah sehingga memberikan ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk memasarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Adapun tuntutan koalisi lintas mahasiswa dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap produk kosmetik yang diduga diproduksi dan diedarkan oleh pemilik berinisial HS.
2.Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi
3.membahayakan kesehatan masyarakat.
Menuntut agar seluruh produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM segera ditarik dari peredaran di pasaran.
4.Mendesak penegakan hukum secara tegas terhadap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan kosmetik ilegal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
5.Meminta pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang dipasarkan melalui media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat.
Koalisi lintas mahasiswa menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 tersebut akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Aksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik peredaran kosmetik ilegal, sekaligus menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dalam melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Mahasiswa juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk kosmetik dan memastikan bahwa setiap produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi di BPOM.























