GOWA |FAJARINDONESIANEWA.ID– Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Gowa. Dua oknum warga, berinisial Dg Ngewa dan Dg Ngempo, disinyalir menjalankan sindikat penimbunan solar dengan modus pengisian berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara ipar. Mereka diduga membagi tugas untuk menguras stok solar subsidi guna kepentingan pribadi atau niaga ilegal 19/3/2026.
Aksi penimbunan ini dilakukan dengan cara yang cukup rapi melibatkan armada kendaraan tertentu:
1. Dg Ngempo: Terpantau sering beroperasi di SPBU Tanetea Lama (74.921.79) menggunakan mobil Suzuki Carry berwarna silver yang diduga dipersiapan untuk mengangkut BBM yang ada dalam ciregen.
2. Dg Ngewa: Beroperasi di SPBU Panciro (74.921.07). Dalam menjalankan aksinya, Dg Ngewa diduga bekerja sama dengan tim pelansir yang terdiri dari beberapa orang berinisial SK, KR, DT, WW, DS, dan DP.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa solar yang berhasil dikumpulkan dari SPBU Tanetea Lama dan SPBU Panciro tersebut dibawa ke lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali.
Dg Ngempo diketahui bertempat tinggal di Dusun Mannuruki, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, tepatnya di depan Masjid Nurul Falah. Rumah tersebut diduga kuat difungsikan sebagai gudang penyimpanan BBM jenis solar subsidi. Sementara itu, Dg Ngewa tercatat berdomisili di Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Tindakan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat luas dan negara. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Hingga berita ini diturunkan (19/3/2026), masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas di lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi guna memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran.























