MAKASSAR | FAJARITDONESIANEWS.ID – kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mobil truk pengangkut gula pasir curah di jalan tol Ir Sutami, kawasan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, menjadi sorotan bukan hanya karena dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas, melainkan lebih jauh karena tindakan represif yang dilakukan oleh salah satu petugas tol terhadap wartawan yang melakukan tugas profesionalnya, Sabtu (28/03/2026).
Dalam momen yang seharusnya menjadi kesempatan untuk memberikan informasi transparan kepada masyarakat, justru muncul aksi yang jelas-jelas menyalahi aturan dan menghalangi hak publik atas informasi.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa wartawan yang lewat lokasi kejadian secara langsung melihat mobil truk terbalik dan segera mengambil langkah untuk meliput—sesuai dengan tugas dan kewajiban profesional sebagai pelayan informasi publik.
Tanpa ada tindakan yang mengganggu atau melanggar peraturan operasional tol, wartawan
justru dihadapkan pada larangan yang tidak masuk akal, dengan ucapan yang penuh dengan ancaman.
“Jangan meliput di sini kalau mau meliput melapor dulu”. Nada yang digunakan bukanlah nada penjelasan atau koordinasi, melainkan nada pengancaman yang menunjukkan sikap sewenang-wenang.
Tindakan represif tidak berhenti sampai di situ. Petugas tol tersebut bahkan menyampaikan kata-kata yang lebih mengerikan: “Awasko kalau ada apa-apa beritanya naik saya cariko itu”.
Ungkapan ini bukan hanya merupakan bentuk intimidasi yang jelas, melainkan juga ancaman yang dapat menimbulkan rasa takut dan menghambat jalannya kebebasan pers.
Dalam sistem hukum yang berlandaskan aturan, tidak ada pihak mana pun yang berhak melakukan ancaman terhadap pekerja pers yang menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum.
Lebih jauh lagi, petugas tol tersebut secara sepihak meminta kartu identitas id card wartawan dan bahkan memotretnya. Tindakan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap privasi individu dan jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur kewenangan petugas tol.
Petugas tol memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas dan menjaga kelancaran operasional tol, bukan untuk menyiksa, mengancam, atau melakukan inspeksi pribadi terhadap wartawan yang sedang bekerja.
Perlu ditegaskan secara tegas bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah jelas mengatur hak dan kewajiban pekerja pers dalam melakukan liputan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberikan perlindungan penuh kepada wartawan untuk melakukan tugasnya tanpa hambatan, intimidasi, atau gangguan dari pihak mana pun.
Tindakan petugas tol di lokasi laka lantas tersebut adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima dan harus mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas.
Kami menuntut pihak pengelola jalan tol Ir Sutami serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Petugas yang melakukan tindakan represif tersebut harus dihentikan tugasnya sementara dan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Selain itu, harus ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf yang disampaikan kepada wartawan yang menjadi korban, serta komitmen nyata untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
Kebebasan pers adalah tulang punggung demokrasi, dan tidak ada alasan bagi siapapun untuk mencederainya dengan tindakan sewenang-wenang dan penuh ancaman.























