GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID+ Praktik penambangan pasir menggunakan mesin pompa (hisap) di Desa Bategulung pengelolanya diketahui SB di Kecamatan Bontonompo Kab Gowa kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut mulai memicu kekhawatiran masyarakat terkait kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan pada Rabu, 1 April 2026, aktivitas alat hisap pasir ini terpantau beroperasi secara masif. Hal ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penertiban sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.
Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) bukanlah perkara ringan di mata hukum. Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sanksi bagi para pelaku telah diperberat.
Berdasarkan Pasal 158, setiap orang atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi:
-Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
-Denda: Paling banyak Rp100 miliar.
Selain melanggar regulasi, penggunaan mesin pompa untuk menghisap pasir secara ilegal berdampak langsung pada:
1.Kerusakan Ekosistem: Mengakibatkan abrasi sungai, penurunan permukaan tanah, dan rusaknya struktur pengairan di sekitar lokasi.
2.Kerugian Negara: Tidak adanya kontribusi berupa pajak atau royalti dari hasil tambang yang dikeruk.
3.Gangguan Sosial: Operasional alat berat dan mesin hisap seringkali merusak akses jalan desa dan mengganggu kenyamanan warga.
”Kami meminta APH untuk bergerak cepat. Jangan sampai pembiaran ini membuat lingkungan kita hancur demi keuntungan segelintir oknum. Aturannya sudah jelas dalam UU Minerba,” tegas salah satu sumber yang mendalami kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih didorong untuk melakukan langkah konkret, baik berupa inspeksi mendadak maupun penutupan paksa titik-titik tambang yang tidak mampu menunjukkan legalitas dokumennya.
























