GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID– Keresahan melanda warga Dusun Mattiro Baji, Desa Panciro, setelah ditemukan adanya dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh oknum mantan perangkat desa. Kasus ini mencuat setelah salah satu warga, Sitti Dg Lumu, mendapati dirinya menunggak pajak selama tujuh tahun berturut-turut.
Kronologi Kejadian Sitti Dg Lumu mengaku terkejut saat mengetahui status pajaknya bermasalah. Padahal, selama ini ia mengaku rutin menitipkan uang pembayaran pajaknya kepada Syaripuddin Ewa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun Mattiro Baji.
”Saya selalu bayar lewat Pak Syaripuddin Ewa, tapi nyatanya di catatan kantor pajak, saya disebut menunggak sampai tujuh tahun. Ke mana uang saya selama ini?” keluh Sitti Dg Lumu dengan nada kecewa 6/4/2026.
Dugaan Penunggakan Massal
Kasus ini ternyata bukan hanya menimpa Sitti Dg Lumu. Berdasarkan informasi di lapangan, hampir seluruh masyarakat di Dusun Mattiro Baji mengalami nasib yang sama. Warga yang merasa sudah taat membayar melalui perangkat dusun tersebut justru tercatat memiliki tunggakan di sistem perpajakan daerah.
Rekam Jejak Buruk Mantan perangkat Desa Syaripuddin Ewa, yang juga pernah menjabat sebagai Kaur Umum Desa Panciro, kini menjadi sorotan tajam. Selain masalah PBB, warga juga mengeluhkan kinerjanya terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dusun tersebut yang hingga kini dianggap bermasalah dan tidak transparan.
Sejumlah warga mendesak agar pihak Pemerintah Desa Panciro bertindak tegas dan tidak lagi melibatkan oknum tersebut dalam urusan administrasi desa.
Tuntutan Warga:
1.Transparansi Anggaran: Menuntut pihak desa melacak aliran dana PBB yang telah disetorkan warga kepada mantan Kadus.
2. Pertanggungjawaban: Syaripuddin Ewa diminta segera memberikan klarifikasi dan mengembalikan kerugian warga.
3.Evaluasi Kinerja: Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk turun tangan memeriksa dugaan malapraktik administrasi di Desa Panciro, khususnya terkait program PTSL dan penagihan PBB.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu kepastian dari pihak desa agar nama baik dan status pajak mereka bisa dibersihkan tanpa harus membayar ulang beban yang sudah mereka lunasi sebelumnya























