FajarIndonesiaNews.id- Bantaeng,SulSel. Kejadian ini berawal Saat Inisial IR yang berprofesi sebagai Pengacara Ingin masuk keruang sidang yang sedang berlangsung saat itu di sekitar Pukul 15:20 WITA 14/09/2022, dengan tujuan pengacara ingin konfirmasi ke pihak petugas pintu inisial KM dan Meminta Ijin ke petugas pintu untuk menyampaikan atau memanggil teman sesama rekan pengacara yang ada di dalam saat Sidang berlangsung.
Korban pengacara IR mendapatkan pelayanan buruk oleh pihak petugas yang menjaga pintu saat itu sebagai Pegawai kontrak di pengadilan agama Bantaeng.
Hakim memetok palu menghentikan sesaat dengan adanya keributan di luar Tempat Sidang Tersebut Saat sidang Berlangsung .
Ketua DPW LT.KPSKN.PIN RI Sulawesi Selatan Andi pattarai Sangat menyayangkan sekali, pengadilan Agama seharusnya memberikan layanan terbaik kepada orang yang mendatangngi instansi tersebut karena orang yang datang di pengadilan tujuannya untuk mencari keadilan.
“Karena itu yang menjadi tugas instansi bagaimana harus memanusiakan manusia apa lagi orang yang mendatangi istansi tersebut ingin menegakkan keadilan, bukan malah di bentak-bentak dengan kata kata yang kasar” ujar andi Pattarai.
Ketua DPW LT.KPSKN PIN RI Sulawesi Selatan Andi Pattarai Mengecam kepada pihak pengadilan agama khususnya kepala pengadilan agama agar mengevaluasi atau memecat pegawai honorer.
“Ini jelas mencederai instansi pengadilan Agama Bantaeng karena pelayanan yang tidak memanusiakan manusia. Beliau adalah pengacara yang patut di hargai karena profesi tersebut adalah profesi Terhormat yang menegakkan keadilan”, Tegasnya.
Jikalau pihak instansi tidak mengevaluasi atau memecat pegawai honorer tersebut maka saya sebagai ketua DPW LTKPSKN.PIN.RI akan mengguruduk Pengadilan Agama Bantaeng dengan melakukan Demonstrasi dan akan BerAliansi dengan lembaga-lembaga lain karna ini adalah kasus serius bagaimana instansi ini tidak menciptakan suatu sistem yang menjunjung tinggi nilai tatakrama.
Laporan ; Irfan Haris
(Poros Rakyat Indonesia)