FajarIndonesiaNews.id- Jeneponto, SulSel. Bantuan sosial (BANSOS) yang banyak membantu masyarakat yakni BLT BBM yang disalurkan melalui PT.POS Indonesia, kita pastinya mengapresiasi langkah cerdas Pemerintah Pusat tersebut, yang berbuat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi dalam pelaksanaan program BLT BMM masih ada oknum kepala desa yang rakus atas bantuan tersebut.
Salah satu oknum kepala desa di kabupaten Jeneponto yang berani dan sengaja menyunat hak masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Kamis (15/9/2022).
Oknum Kadesnya di duga melakukan pungutan liar (pungli) memotong BLT masyarakat dengan alasan untuk membeli bendera, per KPM yang menerima BLT BBM di mintai 20 ribu hingga 50 ribu.
Salah satu warga yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan, waktu sebelum kita terima, Pak Desa mengumumkan di Mesjid Pak, kami dimintai 50 ribu untuk rumah bagian depan dan 20 ribu untuk rumahnya yang berada dibelakang. bahkan pada saat pembagian di kantor desa pak Sekdes mengancam akan memblacklist nama-nama yang tidak mau dipotong uangnya,” keluh Sumber Kepada Media, melalui telfon selular.
Menanggapi hal tersebut, peggiat anti Korupsi, Nasir Tinggi yang juga Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Jeneponto mengatakan, seharusnya Pemerintah Desa sadar, karena Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Sosial RI, terus mengucurkan Bansos dan diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Dimana hal tersebut demi menyalami kondisi ekonomi masyarakat yang kini masih dalam tahap pemulihan, dikarenakan dampak dari Pandemi Covid 19, bukan itu saja kenaikan BBM baru-baru ini juga sangat memberi dampak bagi perekonomian Masyarakat, sehingga langkah positif Pemerintah Pusat menggelontorkan Bantuan Sosial perlu kita support karena digiatkan guna pemulihan ekonomi kerakyatan.
“Ini malah oknum kepala desa justru sengaja mencari kesempatan mengambil hak masyarakat untuk kepentingan pribadi, karena BLT BBM murni tidak bisa di potong. Karena perbuatan pungli adalah korupsi serta wajib untuk di tindaki oleh ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Ketua DPD Poros Nasir Tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Bonto Sunggu yang hendak dikonfirmasi enggan membalas chattingan padahal sudah contreng biru lewat WhatsApp dan tidak mengangkat telfon.