Tindak Tegas Knalpot Brong dan Pajak Mati, Polrestabes Amankan Puluhan Kendaraan Jelang Idul Adha 2026

MAKASSAR|FAJARINDONESIANEWS.ID- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes terus mengintensifkan razia terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan lalu lintas. Akhir-akhir ini, puluhan kendaraan terpaksa diamankan di Markas Polrestabes karena kedapatan menggunakan knalpot brong (bogar) serta tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah 25/5/2026.

​Aiptu Murdadi, BA Tilang Lantas Polrestabes, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, terutama menjelang hari raya besar keagamaan.

​”Banyak kendaraan yang terpaksa kami amankan sementara waktu karena pelanggarannya cukup berat, mulai dari penggunaan knalpot brong yang bising hingga pengendara yang sama sekali tidak bisa menunjukkan STNK,” ujar Aiptu Murdadi.

​Atensi Kapolrestabes kendaraan baru bisa keluar setelah lebaran Idul Adha, tindakan tegas ini diambil merujuk langsung pada atensi dan arahan dari Kapolrestabes, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.
​Bagi pemilik kendaraan yang motor atau mobilnya saat ini diamankan di Polrestabes, pihak kepolisian menetapkan syarat ketat untuk proses pengambilan. Kendaraan baru dapat dikeluarkan dengan syarat:

-​Wajib menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah dan asli (STNK dan BPKB).
​-Mengembalikan kondisi kendaraan ke standar pabrikan (mencopot knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar).
-​Proses pengambilan baru bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Adha 2026 selesai.

​Langkah ini sengaja diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap kondusif selama perayaan Idul Adha.

​Kasat Lantas Imbau Pengendara Tertib Pajak dan Aturan
​Di lokasi terpisah, Kasat Lantas Polrestabes, AKBP Siska Dwimarita Susanti, membenarkan adanya pengamanan sejumlah kendaraan bermotor tersebut. Beliau kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku saat berkendara.

​”Benar, ada beberapa kendaraan yang saat ini kami amankan di mako. Kami tidak akan bosan-bosan mengingatkan pentingnya pengendara untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan yang dipakai,” tegas AKBP Siska, Senin (25/5/2026).
​Lebih lanjut, AKBP Siska Dwimarita Susanti menjabarkan poin-poin utama yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan:

-​Dilarang keras menggunakan knalpot bogar/brong karena mengganggu kenyamanan warga.
-​Wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sah sesuai golongan kendaraan.
-​Wajib membawa STNK yang masih hidup (aktif masa berlakunya dan sudah dibayar pajaknya).

​”Mari kita jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua orang. Lengkapi surat kendaraan Anda, patuhi rambu-rambu, dan hargai pengguna jalan lainnya,” tutup Kasat Lantas.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List