Sebut Wartawan Bela Penunggang Pajak, Adu Argumen Kepala UPT Samsat Gowa di Lapangan Jadi Sorotan

GOWA|FAJARINDONESIANEWS.ID— Ketegangan terjadi di bilangan Jalan Hertasning, Kabupaten Gowa, pada Selasa (19/5/2026). Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah/Samsat Gowa, Syarif, terlibat adu argumen sengit dengan seorang wartawan di lapangan terkait kewenangan pemberhentian kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

​Kejadian ini bermula saat sejumlah oknum pegawai Dispenda Gowa kedapatan melakukan aksi pencegatan atau penyetopan langsung terhadap kendaraan yang melintas.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, Syarif dengan nada tinggi justru balik mempertanyakan fungsi kontrol wartawan dan mengklaim bahwa tindakan instansinya memiliki dasar hukum.

​”Kami punya hak untuk memberhentikan kendaraan lewat yang mati pajak. Kamu dirugikan tidak?” ujar Syarif di hadapan wartawan, Selasa (19/5).

​Tidak sampai di situ, Syarif bahkan menuding wartawan sengaja mencari-cari kesalahan petugas demi membela para penunggak pajak.

​”Wartawan ini sengaja membela masyarakat yang tidak taat pajak,” ungkapnya berang.

​Fungsi kontrol sosial wartawan
​mendapat tudingan tersebut, pihak wartawan langsung memberikan argumen balasan yang menohok. Jurnalis di lapangan menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk membela pelanggar pajak, melainkan memastikan aparat pemerintah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku.

​“Kami wartawan bergerak sebagai kontrol sosial. Wajib hukumnya bagi kami untuk mengkritik jika ada SOP di lapangan yang berjalan tidak sesuai aturan yang sudah ada,” tegas wartawan tersebut saat dimintai keterangan ulang pada Jumat (22/5/2026).

​Bukan Wewenang Petugas Pajak, UU LLAJ Tegaskan Hanya Polisi yang Berhak Menyetop Kendaraan
​Aksi sepihak yang dipertontonkan oleh oknum pegawai Dispenda/Samsat Gowa ini dinilai dinilai banyak pihak menabrak regulasi yang berlaku di Indonesia. Kepala UPT Samsat Gowa diduga kuat tidak memahami aturan hukum mengenai tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan raya.

​Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kewenangan untuk menghentikan kendaraan secara sepihak di jalan raya sepenuhnya merupakan diskresi dan wewenang mutlak aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polantas), bukan pegawai dinas pendapatan daerah.

Intansi wewenang dijalan raya (UU No.22/2009) dan Polri (polantas) Memiliki wewenang mutlak dan diskresi penuh untuk memberhentikan kendaraan memeriksa surat-surat (SIM/STNK) dan melakukan penindakan hukum (tilang),sedangkan Dispenda samsat hanya berwenang melakukan pemeriksaan administrasi pajak kendaraan.wajib didamping dan dibantu oleh aparat kepolisian selaku eksekutor penyetopan dijalan.

Hingga berita ini diturunkan, aksi arogan dan adu argumen Kepala UPT Samsat Gowa tersebut memicu kritik pedas dari masyarakat yang menilai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya lebih melek hukum dan tidak bertindak melampaui kewenangan yang diatur undang-undang. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List