Petugas Dispenda Gowa Cegat Mobil di Hertasning, Berdalih “Hanya Memeriksa” Bukan Menahan

GOWA,FAJARINDONESIANEWS.ID — Sebuah pemandangan kontroversial tertangkap kamera dalam operasi penertiban pajak kendaraan yang digelar oleh jajaran Dispemda

(Bapenda) Kabupaten Gowa bersama Ditlantas PJR di kawasan Jalan Hertasning pada Selasa (19/5/2026).

​Berdasarkan pantauan visual di lokasi, sejumlah oknum anggota Dispenda Gowa terlihat aktif turun ke jalan dan menghentikan langsung semua mobil yang melintas.

​Saat dikonfirmasi di lokasi operasi, salah satu petugas Pemda Gowa bernama Reza, berdalih bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan atau pencegatan terhadap kendaraan. Menurutnya, petugas hanya melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan pajak kendaraan.

​”Kami tidak menahan mobil, namun hanya memeriksa pajak kendaraan saja,” ungkap Reza berkilah.

​Bantahan Logika dan Bukti Visual
​Pernyataan petugas tersebut dinilai kontradiktif dan menuai sorotan tajam. Secara logika, sangat mustahil sebuah mobil yang sedang melaju bisa berhenti dengan sendirinya untuk diperiksa tanpa adanya tindakan pencegatan atau perintah berhenti dari petugas.

​Terlebih lagi, bukti dokumentasi foto di lapangan menunjukkan dengan sangat jelas dan sah bahwa oknum pegawai Dispenda Gowa tersebut secara aktif menghadang dan menghentikan laju kendaraan roda empat yang melintas.

Ironisnya, dalam operasi tersebut, pihak Dispenda terlihat hanya didampingi oleh satu anggota Polantas saja, sementara eksekusi penghentian kendaraan justru didominasi oleh pegawai pajak.

​Tabrak aturan kewenangan mutlak polantas, Bukan Petugas Pajak
​Aksi sepihak oknum pegawai Dispenda Gowa yang menyetop kendaraan ini dinilai melanggar regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kewenangan untuk memberhentikan kendaraan di jalan raya sepenuhnya merupakan diskresi dan wewenang mutlak aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polantas).

​Petugas pajak (Dispenda/Bapenda) maupun instansi sipil lainnya dilarang keras menghentikan kendaraan sendirian atau mengambil alih peran polisi di jalan raya karena mereka sama sekali tidak memiliki otoritas regulasi lalu lintas.

​Dalam aturan razia gabungan, instansi samping seperti Dispenda bertugas pasif di pos pemeriksaan untuk memeriksa berkas atau menerima pembayaran, sedangkan urusan mengarahkan dan menghentikan kendaraan wajib dilakukan oleh personel kepolisian yang bertugas.

​Masyarakat berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi Pemda Gowa dan Ditlantas PJR agar proses penertiban pajak di masa mendatang tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa menabrak undang-undang. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List