Polisi Diminta Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Berkedok Perluasan Sawah di Gowa

GOWA |FAJARINDONESIANEWS.ID– Aktivitas pengerukan tanah yang diduga merupakan tambang Galian C ilegal kini tengah menjadi sorotan di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tersebut beroperasi dengan dalih peruntukan pematangan lahan atau cetak sawah.

​Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi pada Selasa (12/05/2026) melaporkan bahwa arus lalu lintas kendaraan alat berat dan truk pengangkut timbunan terpantau sangat lancar.

Puluhan truk hilir mudik mengangkut material keluar dari lokasi tersebut, yang memperkuat dugaan adanya praktik komersialisasi material tambang di balik alasan penataan lahan.

​Padahal, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku (UU Minerba), setiap aktivitas pengambilan material yang bernilai ekonomis dan didistribusikan keluar lokasi wajib memiliki izin resmi, meskipun dengan alasan cetak sawah atau pematangan lahan.

​Pengelola Sulit Ditemui
​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang diketahui berinisial Dg Tiar belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Upaya konfirmasi di lokasi maupun melalui saluran komunikasi belum membuahkan hasil.

​Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam temuan ini antara lain:

​1.Legalitas Izin: Belum adanya kejelasan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin angkut muat.
​2. Dampak Lingkungan: Kekhawatiran warga sekitar terkait kerusakan akses jalan akibat tonase truk yang berlebih.
3.​Alibi Cetak Sawah: Diduga kuat hanya menjadi tameng agar terhindar dari pengawasan aparat penegak hukum.

“​KIranya APH tidak tinggal diam dan segera ambil tindakan adanya tambang liar alasan dengan cetak sawah seperti Balangpapa, Desa Timbuseng”,ungkapnya

​Redaksi media ini menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini guna keberimbangan informasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List