Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C Milik Dg Matu di Parangbanoa Meresahkan

GOWA|FAJARINDONESIANEWS.ID – Aktivitas tambang tanah pengerukan atau galian C di wilayah Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, tambang yang diduga dikelola oleh seseorang yang diketahui Dg Matu’ tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Berdasarkan investigasi tim di lokasi pada Kamis (7/5/2026), terlihat aktivitas alat berat yang cukup masif. Puluhan truk pengangkut material nampak lalu lalang keluar masuk area pertambangan, yang memicu kekhawatiran warga sekitar terkait dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan.

Seorang anggota tim investigasi yang berada di lokasi menyatakan bahwa intensitas kendaraan besar di jalur tersebut sangat tinggi.

“Kami memantau puluhan truk setiap harinya melintasi jalan ini. Jika ini terus dibiarkan tanpa pengawasan dan izin yang jelas, yang dirugikan adalah masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Kegiatan pertambangan galian C secara tegas telah diatur dalam undang-undang negara. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki:

-IUP (Izin Usaha Pertambangan)

-IPR (Izin Pertambangan Rakyat)

-IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)

Secara hukum, menjalankan aktivitas tambang tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola tambang, Dg Matu, belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas usahanya. Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera turun tangan melakukan kroscek lapangan.

Langkah tegas diperlukan guna memastikan apakah aktivitas tersebut memberikan kontribusi pajak bagi daerah atau justru hanya meninggalkan kerusakan lingkungan di wilayah Parangbanoa.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List