Bantah Tuduhan “Tangkap Lepas”, Kasat Narkoba Polres Takalar Siapkan Langkah Hukum

TAKALAR, Fajarindonesianews.id– Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang memuat tudingan terhadap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar menjadi perhatian publik 8/8/2026.

Unggahan yang disebut berasal dari akun Facebook Khaerul Al Imam dan beredar di Grup Facebook Kabar Takalar tersebut berisi seruan agar Kasat Narkoba dan Kanit Ops Satresnarkoba Polres Takalar dicopot dari jabatannya.

Dalam unggahan itu juga terdapat tuduhan mengenai dugaan praktik “tangkap lepas”, istilah “86”, hingga tudingan adanya dugaan pemeliharaan bandar narkoba.

Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari anggota grup dan menjadi perbincangan di media sosial.

Menanggapi informasi yang beredar, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Takalar. Dalam keterangannya, Kasat Narkoba membantah tuduhan yang diarahkan kepada dirinya maupun jajarannya.

Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan pihaknya tidak membenarkan informasi yang beredar melalui media sosial tersebut.

Sementara itu, salah seorang penyidik Satresnarkoba Polres Takalar yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran unggahan tersebut.

“Rencananya itu mau dilaporkan, Daeng,” ujarnya singkat.

Langkah hukum tersebut, apabila benar ditempuh, nantinya menjadi kewenangan pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun Facebook Khaerul Al Imam maupun pengelola Grup Facebook Kabar Takalar belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait unggahan yang dimaksud.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List