Gowa |Fajarindonesianew.id- Polresta Gowa mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang diduga melibatkan seorang perempuan bernama Ayu Azizah alias Hj. Alfiani (34).
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menggunakan modus operandi berkedok proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng untuk menguasai sebanyak 20 unit kendaraan, yang terdiri dari sejumlah mobil mewah.
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, mengungkapkan, aksi tersebut diduga bermula pada Juni 2025. Saat itu, tersangka mulai menyewa kendaraan dari usaha rental milik korban berinisial Irsan (39), seorang PNS asal Kabupaten Jeneponto.
Pada periode Oktober 2025 hingga April 2026, jumlah kendaraan yang disewa terus bertambah hingga mencapai 20 unit.
Adapun kendaraan yang disewa meliputi 4 unit Mitsubishi Pajero dengan nilai sewa Rp21 juta per bulan, 4 unit Toyota Fortuner Rp21 juta per bulan, 5 unit Toyota Innova Reborn Rp18 juta per bulan, 5 unit Toyota Innova Zenix Rp16 juta per bulan, serta 1 unit Toyota Avanza Rp13 juta per bulan.
Menurut keterangan polisi, kendaraan tersebut awalnya disebut akan digunakan untuk mendukung operasional dapur MBG. Namun, penyidik menduga kendaraan justru digadaikan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng.
Polisi juga menduga tersangka menggunakan dokumen kendaraan palsu, termasuk BPKB dan STNK, untuk meyakinkan pihak yang menerima kendaraan.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Kasus ini mulai terungkap pada Mei 2026 ketika pembayaran sewa kendaraan mengalami kemacetan. Korban kemudian melakukan pelacakan menggunakan perangkat GPS dan mendapati sejumlah kendaraan telah berpindah tangan.
Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 4 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K., melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Ipda Aditya mengatakan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan rental tersebut.
Dari total 20 kendaraan yang dilaporkan, polisi sejauh ini telah mengamankan 9 unit mobil, sedangkan 11 unit lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui keberadaannya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik, antara lain surat perjanjian sewa mobil dan kuitansi, sertifikat rumah yang diduga digunakan sebagai jaminan, fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu, serta 9 unit kendaraan berikut pelat nomor aslinya.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya Toyota Avanza, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix, dan Mitsubishi Pajero.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen kendaraan. Sejumlah pihak yang sebelumnya menguasai kendaraan tersebut telah dimintai keterangan dan kendaraan yang berada pada mereka telah diamankan polisi.
Mereka bahkan disebut mengaku sebagai korban dari dugaan penipuan tersangka dan telah membuat laporan secara terpisah di Polres Bantaeng.
Polresta Gowa masih melakukan pengembangan untuk mencari 11 kendaraan lainnya, sekaligus mendalami dugaan jaringan atau pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen kendaraan palsu serta pihak-pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut.
Atas perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Sumanfle























