GOWA, FAJARINDONESIANEWS.ID— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., mengungkap perkembangan penanganan persoalan pembangunan tower internet yang tersebar di 85 desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Bambang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H.
Bambang mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait pembangunan tower tersebut. Dari hasil penelusuran awal, terdapat sejumlah tower yang saat ini disebut sudah tidak berfungsi.
Menurut keterangan yang disampaikan, dalam satu wilayah terdapat tower dengan nilai pembangunan yang disebut berkisar Rp80 juta hingga Rp90 juta per unit. Namun, sejumlah tower tersebut kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sudah dilakukan penyelidikan,” ujar Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat rencana pembongkaran terhadap tower-tower tertentu. Hal tersebut disebut berkaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat yang merasa keberadaan tower tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran apabila tidak lagi berfungsi dan berpotensi membahayakan.
Kendati demikian, terkait jumlah tower yang tidak berfungsi, kondisi masing-masing bangunan, serta dasar hukum rencana pembongkaran, masih diperlukan penjelasan dan data teknis lebih lanjut dari pihak terkait.
Dalam kesempatan yang sama, wartawan juga menanyakan kepada Kajari Gowa apakah selama dirinya menjabat terdapat pihak yang menitipkan proyek di RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa.
Mendapat pertanyaan tersebut, Bambang dengan tegas membantahnya.
Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek di RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa maupun menerima titipan proyek dari pihak tertentu.
“Saya tidak pernah terlibat dalam proyek di RS Syekh Yusuf Sungguminasa,” tegas Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa dirinya tidak membatasi masyarakat maupun pihak lain yang ingin datang ke kantor kejaksaan, selama maksud dan tujuan kedatangan tersebut jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak tetap diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Ia menyebut sejumlah pihak yang pernah melakukan komunikasi dan koordinasi, di antaranya Kapolresta Gowa, Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Kalapas Gowa, serta para wartawan.
“Selama maksud dan tujuannya bermanfaat bagi masyarakat Gowa, tidak ada yang kami batasi,” ujarnya.
Kejari Gowa menegaskan, setiap penanganan perkara maupun informasi yang masuk akan tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Laporan: Sumanfle























