Gowa, Fajarindonesianews.id | – Unit II Satres Narkoba Polresta Gowa yang dipimpin Kanit Lidik II IPDA Jafar mengamankan empat remaja dalam operasi antik pada 17 September 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan cairan rokok elektrik atau vape yang dikenal dengan istilah Pacco atau Vape Geter.
Keempat remaja yang diamankan masing-masing berinisial atau bernama A (17), R (16), F (17), dan D (16) . Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar remaja yang diamankan dalam kasus tersebut disebut masih berusia di bawah umur.
Istilah Pacco atau Vape Geter merujuk pada dugaan modus penyalahgunaan zat tertentu yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik. Namun, jenis kandungan cairan yang diamankan dalam perkara ini masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan empat remaja tersebut saat dikonfirmasi pada 19 September 2026.
Ia menyampaikan bahwa keempat remaja itu didapati mengonsumsi cairan rokok elektrik atau vape dalam pelaksanaan Operasi Antik.
“Sudah, lagi on proses,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Gowa saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara tersebut.
Proses Penanganan Masih Berjalan
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan terhadap keempat remaja tersebut masih berlangsung di Satres Narkoba Polresta Gowa.
Mengingat sebagian besar pihak yang diamankan disebut masih di bawah umur, penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak serta perlindungan identitas mereka.
Selain itu, kepastian mengenai kandungan cairan vape yang diamankan perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Perkembangan penanganan perkara ini masih dinantikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para remaja dan kepastian mengenai kandungan cairan yang diduga dikonsumsi.
Redaksi Fajarindonesianewa.id akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Laporan: Sumanfle























