Perumahan Katris Regency di Barombong Disorot, Diduga Belum Kantongi PBG

Gowa | Fajarindonesianewa.id – Perumahan Katris Regency yang berlokasi di Bontomanai, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan terkait kelengkapan perizinan pembangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, di kawasan perumahan tersebut terdapat satu unit rumah contoh yang telah selesai dibangun. Namun, hingga berita ini disusun, keberadaan dokumen PBG perumahan tersebut masih menjadi pertanyaan.

PBG merupakan persetujuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen perizinan menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan oleh pihak terkait.

Ketentuan mengenai PBG diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Pasal 24 angka 42 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengubah ketentuan Pasal 45 UU Bangunan Gedung mengenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan sanksi terhadap suatu bangunan harus didasarkan pada pemeriksaan dan penilaian oleh pihak berwenang sesuai prosedur hukum.

Untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan kelengkapan perizinan, media ini telah berupaya menghubungi pihak pengembang Katris Regency.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum berhasil dihubungi sehingga belum diperoleh keterangan mengenai status PBG maupun dokumen perizinan lainnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengembang Katris Regency maupun instansi terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Pemberitaan ini disampaikan berdasarkan informasi awal yang dihimpun. Status perizinan perumahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengembang dan instansi berwenang.

Laporan: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List