Kantor Bupati Gowa dan Rujab Digeledah Tim Gabungan Kortas Tipidkor Mabes Polri, Dugaan Korupsi Perizinan PBG Diselidiki

Gowa | Fajarindonesianews.id– Tim gabungan dari Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri  Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya.

Langkah hukum tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Dalam keterangannya kepada awak media, perwakilan tim gabungan menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk membuat perkara yang ditangani menjadi semakin terang.

“Rangkaian kegiatan ini dilakukan untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidananya semakin terang. Alat bukti yang dicari tentunya yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” demikian penjelasan perwakilan tim gabungan kepada media.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Tim gabungan menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan pada malam itu berupa dokumen serta beberapa barang bukti elektronik.

Selain Kantor Bupati Gowa, Rumah Jabatan Bupati Gowa juga menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
Ketika ditanya mengenai jumlah penggeledahan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut, perwakilan tim gabungan menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sulsel tersebut baru dilakukan satu kali.

Tim gabungan juga menjelaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan telah dilengkapi dengan surat perintah dan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, petugas menyebutkan adanya surat perintah yang telah dilengkapi dengan penetapan pengadilan.

Terkait ruangan yang diperiksa di Rumah Jabatan Bupati Gowa, petugas memberikan penjelasan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap ruangan yang berkaitan dengan kepentingan penanganan perkara.

Namun, rincian mengenai ruangan tertentu yang diperiksa maupun dokumen dan barang elektronik yang diamankan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan diharapkan dapat membantu proses pendalaman perkara serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Meski demikian, dugaan korupsi yang menjadi dasar kegiatan penggeledahan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun jumlah kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

Lp: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List