BONTONOMPO |FAJARINDONESIANEWS.ID– Praktik penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) kembali ditemukan di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (29/4/2026), aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh oknum TNI berinisial SDB.
Kegiatan penambangan ini menjadi sorotan lantaran menggunakan mesin pompa mekanis untuk menyedot pasir. Penggunaan alat tersebut dikhawatirkan dapat merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar secara permanen jika dilakukan tanpa kajian lingkungan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti adanya papan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan kroscek lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas hukum atau justru merugikan daerah.
Tinjauan Hukum Sanksi Tambang Ilegal Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang negara. Berikut adalah poin-poin hukum yang mengatur mengenai tambang ilegal:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. Dampak Kerusakan Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009)
Selain masalah izin tambang, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika aktivitas pompa pasir tersebut terbukti merusak lingkungan atau menyebabkan abrasi, pelaku terancam pidana tambahan terkait perusakan ekosistem.
3. Kewajiban Reklamasi
Setiap pemegang izin resmi diwajibkan melakukan reklamasi pascatambang. Pada tambang ilegal, kewajiban ini biasanya diabaikan, sehingga meninggalkan lubang-lubang maut yang membahayakan masyarakat dan merusak fungsi lahan.























