GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID-Akhir-akhir ini hampir 80 % warga Dusun Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa mengeluhkan pembayaran pajak nya menunggak sampai 5 tahun padahal kenyataannya selama ini warga merasa tidak pernah menunggak karena selama ini dia membayar lewat mantan Kepala Dusun Mattiro Baji kini menjabat Kaur Umum Syarifuddin Ewa 12/3/2026.
Sebagian warga yang tilep iuran PBB nya inesial E sontak kaget saat petugas bapenda di Mall Pelayanan Sungguminasa menjelaskan kepada saya kalau pajak ta menunggak selama 5′ tahun,ungkap salah satu warga.
“Jadi terpaksa uang PBB yang selama ini menunggak 5 tahun dibayar lagi oleh warga inesial E”.
Pembayar yuran PBB duga ditelap atau dipungli yang dilakukan Syaripuddin Ewa sebagai kaur umum yang sejatinya tidak merasa bersalah dengan adanya kejadian seperti ini,dan tidak merasa kasihan terhadap warganya.
Ironisnya warga inesial N disistem bapenda ternyata pajak sawah menunggak 9 tahun mulai 2013-2025 dan pajak rumah nunggak mulai 2020-2025 tidak di setor pembayarannya di Bapenda gowa, padahal selama ini merasa tidak pernah nunggak karena bayar melalui pak kadus pada saat itu,makanya saya kerumah Kaur Umum untuk bisa mendapat kejelasan yang pasti,bebernya.
“Syaripuddin Ewa sebagai Kaur Umum Desa Panciro menjelaskan ke N bahwa sistem lagi bermasalah di Bapenda, masuk diakal ngak ?”.
“Berbeda sumber yang satu ini bahwa pembayaran pajak PBB yang diduga diambil mantan kadus tersebut sekitar 5 jutaan tidak disetorkan kebapenda, dikantor desa panciro didepan PJ Arham Suhendra ,Kaur Umum Syaripuddin Ewa bersedia bertanggung jawab dan benjanji akan mengembalikan semua uang warga yang “tilepnya” itu pada bulan Maret 2026 ini” jawabnya.
“Akankah Pak Kaur Umum Syaripuddin Ewa menepati janjinya mengembalikan uang warga tersebut yang menghampiri 100 orang lebih, yang bervariasi pembayaran warga dusun mattiro baji, kita lihat nanti bulan maret itu akan mem faktakan, dia tepati atau dia bohong, gegernya”.
“Pegawai Bapenda untuk mengantisipasi hal tersebut menyarankan ke saya untuk memberitahu semua tetanggaku untuk mengecek PBB lansung ke Bapenda Gowa di mall pelayanan ”,ungkapnya.
Tindakan mantan kepala dusun ini yang diduga memungut pembayaran PBB namun tidak menyetorkannya merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau penggelapan.
Petugas pemungut di tingkat desa/dusun, meskipun ditunjuk secara resmi, memiliki kewajiban untuk menyetorkan seluruh hasil pungutan ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
Adanya kejadian yang terjadi di Dusun Mattirobaji Desa Panciro warga berharap supaya Polres Gowa Khususya Unit Tipidkor dan insfektorat segera memeriksa mantan Kepala Dusun tersebut.
Sementara dikonfirmasi kaur umum mantan kepala dusun namun tidak aktip HP nya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kaur Umum Desa Panciro ataupun pihak desa.
Editor : Bachtiar Tahir
























