GOWA | FAJARINDONESIANEWS.IN– Proyek rehabilitasi gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) SPSE 4.5 di Kabupaten Gowa, yang dikerjakan oleh CV Putra Nurkhalish pada tahun anggaran 2022/2023, kini menjadi sorotan publik yang membara.
Pasalnya, proyek yang digelontorkan dengan anggaran fantastis mencapai Rp2.899.841.190,64 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa ini diduga kuat mengandung markup anggaran yang tidak wajar, memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya dijaga dengan ketat.
Angka anggaran yang mencapai hampir Rp2,9 miliar untuk sebuah proyek rehabilitasi gedung tentu saja menimbulkan keheranan mendalam di kalangan masyarakat maupun pengamat keuangan daerah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai tersebut dinilai jauh melampaui standar wajar untuk jenis dan lingkup pekerjaan rehabilitasi yang dilakukan. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa terjadi manipulasi perhitungan biaya, di mana harga barang dan jasa dinaikkan secara tidak proporsional dari harga pasar yang sebenarnya, sehingga menciptakan selisih dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.
CV Putra Nurkhalish sebagai pelaksana proyek kini berada di pusat perhatian dan tekanan publik yang tak terelakkan. Masyarakat menuntut penjelasan yang jelas, terperinci, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai bagaimana dana sebesar itu digunakan, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Pertanyaan mendasar yang terus bergema adalah apakah proses tender yang dilakukan melalui sistem SPSE 4.5 telah berjalan sesuai prosedur yang transparan, ataukah ada praktik kolusi dan nepotisme yang menyelinap di balik layar penunjukan pelaksana proyek ini.
Sorotan tajam juga tidak lepas dari peran instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan proyek ini.
Bagaimana mungkin anggaran dengan nilai yang begitu besar dapat disetujui dan dieksekusi tanpa adanya pengawasan yang ketat dan menyeluruh?
Apakah ada kelalaian yang fatal atau bahkan kesengajaan dari pihak pejabat yang berwenang dalam memverifikasi kebutuhan dan biaya proyek, sehingga memungkinkan terjadinya dugaan markup yang merugikan keuangan daerah ini?
Dugaan ini tentu saja mencoreng wajah pemerintahan daerah yang seharusnya menjaga amanah rakyat dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Kerugian yang ditimbulkan dari dugaan markup anggaran ini tidak hanya berupa kerugian materiil yang besar bagi daerah, tetapi juga kerugian immateriil yang tak ternilai berupa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk memajukan sektor kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa justru diduga tergerus oleh praktik korupsi yang merugikan.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang maksimal dengan penggunaan anggaran yang efisien dan tepat guna, bukan menjadi korban dari keserakahan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/02/2026), kepala dinas kesehatan terkait rilis ini hanya membaca pesan namun tidak memberikan respon sama sekali.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga dikonfirmasi terkait permasalahan ini malah melakukan tindakan yang tidak pantas dengan memblokir kontak wartawan.
Di sisi lain, pihak kejaksaan, Inspektorat dan tipidkor polres gowa bisa bertindak dan melakukan audit terhadap gedung tersebut dan tak pandang bulu indikasi kuat adanya markup anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Tidak boleh ada ruang bagi pelindung atau upaya menutup-nutupi kebenaran dalam kasus ini. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi, dan jika terbukti adanya pelanggaran hukum, semua pihak yang terlibat baik dari pelaksana proyek maupun pihak terkait di pemerintahan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas keuangan negara.























