GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID- Isu miring menerpa tata kelola administrasi pajak di Dusun Mattiro Baji, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Hampir 90% warga setempat diduga menjadi korban penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh oknum aparat desa.
Warga melaporkan bahwa meski mereka rutin membayar pajak sejak tahun 2016 hingga 2024, status pajak mereka tetap tercatat menunggak. Keanehan muncul saat warga membayar pajak tahun 2025 yang justru dinyatakan lunas, sementara tunggakan selama sembilan tahun ke belakang (2016-2024) tidak diketahui rimbanya.
Sorotan utama tertuju pada Syaripuddin Ewa, mantan Kepala Dusun yang kini menjabat sebagai Kaur Umum Desa Panciro. Ia diduga kuat sebagai sosok yang menerima setoran pajak dari warga namun tidak menyetorkannya ke kas negara.
Selain masalah pajak, warga juga mensinyalir adanya ketidakadilan dalam penyaluran bantuan sosial. Sejumlah warga yang vokal mempertanyakan masalah PBB ini diduga sengaja tidak diberikan bantuan sembako dari desa pada periode Maret 2026.
Warga Dihantui Rasa Takut
Meski merasa dirugikan, mayoritas warga enggan melaporkan secara resmi atau menjadi saksi karena adanya tekanan dan rasa takut terhadap oknum Kaur Umum tersebut.
Berikut adalah sebagian kecil nama warga Dusun Mattiro Baji yang diduga menjadi korban:
(Alm) M. Tahir Naba, B Dg Jarre, Dg Tola, Syamsuddin Dg Jarre.
Dg Ngasih, Zain Dg Kulle, S Dg Rani, B Dg Rangka.
M. Taqwin Mone, Hj Herlia, Najo Nani, Yusut Dg Sarro,Anwar Dg Ngoyo,
Sahari Dg Nining, Kahar Dg Ngoyo, S. Dg. Nai, Dg. Tiro, Arif Dg Liu, H. Rahman Annis, Dg Lawang, Dg Bantang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Syaripuddin Ewa sempat menawarkan untuk melunasi tunggakan tersebut melalui skema potongan. Namun, sumber warga menolak keras usulan tersebut. Ironisnya, tersiar kabar bahwa oknum tersebut hanya berniat membayarkan pajak bagi warga yang melakukan protes keras (keberatan), seperti inisial N dan HH, sementara warga lainnya diabaikan.
Menanggapi polemik ini, Kanit Tipidkor Polres Gowa, Ipda Agus, S.H., memberikan pernyataan tegas. Pihaknya berencana melakukan langkah konkrit untuk mengungkap kebenaran data tersebut.
”Setelah lebaran ini, kami akan mendatangi Bapenda untuk mengambil data rekam jejak pembayaran pajak yang dilakukan oleh mantan Kepala Dusun Mattiro Baji mulai dari tahun 2016 hingga 2024,” ujar Ipda Agus saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri aliran dana pajak tersebut dan memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat serta negara.
Editor : Bachtiar Tahir























