TAKALAR|FAJARINDONESIANEWS.ID– Dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan mencuat di SMA Negeri 4 Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar. Kepala Sekolah, H. Gaffar Nambung, S.Pd., M.Pd., kini menjadi sorotan tajam setelah diduga memblokir nomor kontak seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kejadian ini bermula pada Jumat (3/7/2026), ketika awak media berusaha meminta klarifikasi mengenai penggunaan dana BOS yang dikelola sekolah tersebut. Diketahui, sekolah yang memiliki kurang lebih 1.400 siswa serta didukung oleh sekitar 80 orang guru dan pegawai ini mengelola anggaran yang cukup fantastis, yakni mencapai kurang lebih Rp 2 miliar setiap periodenya.
Wartawan mencoba menghubungi H. Gaffar Nambung untuk mempertanyakan alokasi dana tersebut nama nomor wartawan diblokir, termasuk adanya agenda rutin tahunan berupa kegiatan rekreasi bagi guru dan staf. Untuk periode tahun ini, agenda rekreasi tersebut dikabarkan akan dilaksanakan dengan tujuan ke Kabupaten Tana Toraja.
Namun, alih-alih memberikan jawaban transparan sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik, H. Gaffar Nambung justru memilih memblokir akses komunikasi wartawan yang bersangkutan.
”Sangat disayangkan tindakan pemblokiran ini dilakukan. Sebagai kepala sekolah, seharusnya beliau terbuka mengenai pengelolaan anggaran negara. Konfirmasi ini penting agar tidak timbul prasangka buruk atau dugaan penyalahgunaan anggaran di tengah masyarakat,” ujar wartawan tersebut.
Tindakan menutup akses informasi ini menuai kecaman keras. Pasalnya, anggaran sebesar Rp2’miliar lebih merupakan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan. Pemblokiran nomor wartawan ini ditengarai sebagai upaya untuk menutupi informasi dari publik terkait detail penggunaan anggaran, terutama terkait kegiatan rekreasi yang rutin dilakukan setiap tahun.
Melihat adanya indikasi ketertutupan dan potensi penyalahgunaan anggaran ini, publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan dana di SMAN 4 Galut. Selain itu, Kejaksaan Negeri Takalar diminta untuk bersikap tegas dengan segera memanggil H. Gaffar Nambung guna dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan mendalam terkait penggunaan dana sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Gaffar Nambung belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut akibat akses komunikasi yang masih tertutup. Publik dan pihak terkait diharapkan untuk segera meninjau kembali pengelolaan dana BOS di SMAN 4 Galut demi memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan bukan untuk kepentingan segelintir pihak.(Red)
Lp: Sulaikha
























