GOWA|FAJARINDONESIANEW.ID– Nasib nahas menimpa seorang pedagang beras asal Desa Bontosunggu bernama Dg. Nassa. Ia menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang mengaku berasal dari daerah Panciro, yang menyebabkan kerugian materi mencapai Rp15 juta.
Peristiwa bermula pada Minggu petang (28/6/2026) sekitar waktu Magrib. Komunikasi antara Dg. Nassa dan pelaku terjalin melalui media sosial Facebook. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku memesan beras sebanyak 1 ton dengan nilai transaksi sebesar Rp15 juta.
Sesuai instruksi pelaku, beras kemudian diantar oleh anak Dg. Nassa menuju lokasi yang ditentukan, yakni kawasan Macanda. Namun, setibanya di lokasi, pelaku memberikan arahan baru. Pelaku mengaku memesan total 2 ton beras untuk disumbangkan ke sebuah panti asuhan di wilayah Samata.
Pelaku meminta agar 20 karung beras diturunkan terlebih dahulu di panti asuhan tersebut, sementara sisanya diminta untuk dibawa ke sebuah rumah makan (Bebek Goreng/Begos) dengan iming-iming bahwa mereka bisa langsung makan di sana setelah pengiriman selesai.
Modus Pengambilan Kembali
Hanya berselang lima menit setelah 20 karung beras diturunkan di panti asuhan, pelaku menghubungi pihak panti dengan dalih “salah bongkar”. Pelaku mengklaim bahwa sumbangan yang seharusnya diberikan hanya sebesar 100 kg, bukan 20 karung. Berbekal alasan tersebut, pelaku berhasil mengambil kembali 18 karung beras dari panti asuhan tersebut.
Saat pengelola panti asuhan bertanya mengapa beras diambil kembali dan mengapa bukan pihak mobil pengantar yang melakukan pembongkaran, pelaku dengan lihai menjawab bahwa ia telah memerintahkan mobil lain untuk mengambil beras tersebut.
Beras yang berhasil diambil kembali oleh pelaku tersebut rupanya langsung dijual ke toko milik seorang warga bernama Ibu Anti (Toko Cacha). Pelaku menjual beras tersebut dengan harga di bawah pasar, yakni Rp630 per kilogram (harga normal Rp700 per kilogram).
Aksi pelaku terbongkar ketika pemilik beras (Dg. Nassa) mendapati beras tersebut berada di toko tersebut dan segera meminta pemilik toko untuk menahan beras tersebut agar tidak dijual.
Atas kejadian yang merugikan ini, pihak keluarga korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Gowa. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku yang diduga membawa kabur uang hasil kejahatan tersebut.
Editor: Sumanfle























