GOWA|FAJARINDONESIANEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa mulai melakukan pendalaman intensif terkait dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (19/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muh. Kasing Sila, didampingi oleh anggota Pansus lainnya.
Dalam agenda tersebut, Pansus memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa beserta Sekretaris Dinas, perwakilan dari pihak penyedia (PT Urbang), serta Pimpinan Media Faktual.net.
Ketua Pansus, Muh. Kasing Sila, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Pansus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan DPRD secara maksimal. Kami ingin memastikan program ini berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegas Kasing Sila usai rapat.
Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dilakukan secara objektif dengan berbasis pada data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mendengar keterangan langsung dari para pihak, Pansus juga melakukan penelaahan mendalam terhadap sejumlah dokumen krusial, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan program seragam gratis tersebut.
DPRD Gowa berharap seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif selama proses investigasi berlangsung. Hal ini dilakukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta melindungi kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan di Kabupaten Gowa.
”Hasil dari seluruh rangkaian pembahasan dan pendalaman ini nantinya akan kami rumuskan menjadi rekomendasi resmi Pansus. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Lp: Tommy























