Diduga Diancam Dibunuh Usai Beritakan Tambang, Jurnalis di Gowa Minta Perlindungan Hukum

GOWA, Fajarindonesianews.id – Seorang jurnalis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah memberitakan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Bilonga Desa bategulung kec Bontonompo Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel . Ancaman tersebut diduga disampaikan oleh seorang pemilik tambang  DG Sore, yang diketahui kerja di sebuah kantor dinas Pemadam Kebakaran Kab Takalar.

Menurut pengakuan korban, dirinya diminta untuk bertemu dengan terduga pelaku dan mendapat intimidasi agar menghentikan pemberitaan mengenai aktivitas tambang tersebut.

“Saya diminta ketemu dan diancam akan dibunuh kalau tetap memberitakan tambang ini,” ujar jurnalis korban intimidasi, Senin (28/7/2026).

Peristiwa tersebut memicu kecaman terhadap segala bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers. Tindakan mengancam jurnalis dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Pihak yang mengecam peristiwa itu juga meminta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan tambang yang dimaksud. Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah, aparat diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kami dari semua jurnalis gowa akan mengadakan unjuk rasa besar-besaran di depan kantor polresta gowa.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan tanpa izin dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak DG Sore terkait dugaan ancaman maupun terkait status perizinan tambang yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak yang disebutkan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Lp: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List