GOWA, Fajarindonesianews.id — Perselisihan terkait batas tanah terjadi di Dusun Mattirobaji, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Pembangunan sebuah rumah warga berinisial Dg. Lili menuai protes keras dari pemilik lahan sah, M. Nasir Dg. Bonto, karena dinilai mencaplok tanah miliknya hingga sekitar setengah meter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kisruh ini bermula saat tukang yang bekerja pada proyek pembangunan rumah Dg. Lili diduga bekerja di luar batas semestinya. Bangunan tersebut didirikan dengan mencaplok struktur pondasi lama milik M. Nasir Dg. Bonto yang telah terpasang sejak lama dengan estimasi lebar sekitar 50 sentimeter.
Kecurigaan pemilik tanah semakin menguat karena patok batas tanah yang sebelumnya dipasang melalui program Prona pada tahun 2024 lalu diduga telah dipindahkan oleh pihak tukang.
”Bagaimana model rumah saya ke depan, sementara lahan di tempat saya sudah diambil setengah meter yang mau saya banguni rumah?” ungkap M. Nasir Dg. Bonto dengan nada kecewa, Selasa (28/7/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Panciro, Asram Nyampa, bersama Kepala Dusun Mattirobaji sementara Dg. Manai, dan Binmas Desa Panciro Aiptu Subair, langsung turun melakukan peninjauan ke lokasi kejadian pada Senin (27/7/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Pjs Kades Panciro Asram Nyampa secara tegas menyatakan bahwa pihak yang membangun rumah memang melakukan kesalahan karena mendirikan bangunan di atas pondasi milik warga lain yang sudah ada sebelumnya.
”Salah memang yang membangun rumah karena dia membanguni pondasi yang sudah ada tersebut,” ujar Asram saat dikonfirmasi di lokasi. Ia juga menambahkan bahwa saat ini persoalan sengketa batas tanah tersebut telah diambil alih dan ditangani langsung oleh pihak Pemerintah Desa Panciro untuk mencari solusi terbaik.
Di sisi lain, pemilik bangunan, Dg. Lili, akhirnya angkat bicara dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat. Ia mengakui bahwa proses pembangunan rumah tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi atau melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung, sehingga berujung pada pencaplokan area pondasi milik M. Nasir Dg. Bonto seluas kurang lebih setengah meter.
“Dan kedepan nya kedepannya saya janji akan berkoordinasi pemilik lahan tersebut karena masih ada hubungan keluarga untuk berbicara seperti apa mauny, karna saya masih bekerja didaya” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Panciro masih berupaya memediasi kedua belah pihak agar permasalahan tapal batas ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Lp: Sumanfle























