Gowa, Fajarindonesianews.id– Aktivitas pembangunan Perumahan Nadhifa Land yang berlokasi di Dusun Bontobila, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa 30/7/2026, menjadi sorotan setelah diduga tetap melakukan pembangunan fisik dan penimbunan lahan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan keterangan sumber di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Gowa, hingga saat ini izin PBG untuk proyek tersebut disebut belum diterbitkan. Sumber tersebut menjelaskan bahwa proses administrasi belum selesai sehingga izin dimaksud belum dapat dikeluarkan.
Sementara itu, informasi dari Dinas Tata Ruang menyebutkan bahwa pihak pengembang telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, KKPR merupakan dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang dan bukan merupakan izin untuk memulai pembangunan fisik. Pembangunan gedung tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memperoleh (PBG) sesuai peraturan yang berlaku.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah unit rumah telah berdiri, sementara aktivitas penimbunan lahan masih berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait.
Selain persoalan perizinan, proyek ini juga memunculkan dugaan penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari lokasi pertambangan yang belum memiliki izin resmi.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Nadhifa Land belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh aspek perizinan maupun dugaan pelanggaran yang mencuat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Lp: Sumanfle
























