Diduga Tambang Galian C Pasir di Desa Tindang Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

GOWA, Fajarindonesianews.id – Aktivitas tambang galian C berupa penambangan pasir di Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Tambang tersebut diduga masih terus beroperasi meski muncul pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut, minggu (26/7/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan nama Dg Nombong. Hingga kini, aktivitas penambangan disebut-sebut tetap berlangsung, sehingga memunculkan anggapan di kalangan warga bahwa pengelola tambang seolah tidak khawatir terhadap tindakan penegakan hukum dari aparat kepolisian maupun instansi terkait.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas izin usaha pertambangan serta menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik tambang maupun dari aparat kepolisian terkait status legalitas aktivitas tambang pasir yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang berwenang.

Lp: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List