GOWA, Fajarindonesianews.id- Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan (KOMAKS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa. Aksi tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan Kamaruddin sebagai bentuk kontrol sosial terhadap sejumlah pembangunan perumahan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi prosedur dan persyaratan perizinan 24/8/2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pembangunan Hamus Resident di Desa Bontomanai, Kecamatan Barombong, serta Mappasomba Resident di Bontobila, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. KOMAKS mempertanyakan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kedua proyek perumahan tersebut karena aktivitas pembangunan fisik disebut telah berlangsung dalam skala besar.
Sementara massa aksi menyampaikan aspirasi, mereka ditemui oleh Tauhid, S.Hut., M.Si., yang mewakili Plt Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa. Dalam keterangannya kepada massa, Tauhid menyampaikan bahwa Hamus Resident disebut belum pernah memberikan laporan terkait pembangunan perumahan kepada dinas terkait, termasuk belum memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara untuk Mappasomba Resident, Tauhid menyampaikan bahwa proses penerbitan izin PBG masih berlangsung.
Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan KOMAKS. Menurut massa, kedua kawasan perumahan tersebut telah melakukan pembangunan secara besar-besaran, sementara berdasarkan penjelasan yang diterima dalam aksi, status perizinan PBG Hamus Resident belum diperoleh dan PBG Mappasomba Resident masih dalam proses penerbitan.
Massa mempertanyakan bagaimana pembangunan fisik dapat berlangsung secara besar-besaran apabila prosedur perizinan yang diperlukan belum sepenuhnya rampung. KOMAKS meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kedua proyek tersebut dan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenderal Lapangan Kamaruddin menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan tanpa pengawasan yang jelas. Ia meminta adanya ketegasan terhadap setiap pihak yang diduga memulai atau melanjutkan pembangunan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi.
KOMAKS mendesak pemerintah Kabupaten Gowa untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status kedua perumahan tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Massa juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Adapun dugaan terkait pelanggaran prosedur perizinan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi resmi lebih lanjut. Pihak pengembang Hamus Resident, Mappasomba Resident, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang disorot dalam aksi tersebut.
Laporan: Sumanfle























