MAKASSAR, FAJARINDONESIANEWS.ID— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran polres berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lintas wilayah. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan puluhan kendaraan yang telah dimodifikasi, ratusan jerigen berisi BBM, serta menetapkan 17 orang tersangka dari total 10 kasus yang diungkap.
Kapolda Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku tergolong lihai. Mereka menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua yang tangki penyimpanannya telah dimodifikasi sedemikian rupa, serta memanfaatkan ratusan jerigen dan puluhan drum.
”Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menggunakan tangki modifikasi dan jerigen untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite secara berulang di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke konsumen industri atau pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan,” ujar Kapolda Sulsel dalam keterangan persnya.
Dari serangkaian penindakan tersebut, aparat menyita barang bukti fantastis dengan total mencapai 18.905 liter (18,9 ton) BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan di antaranya:
• Belasan unit mobil minibus dan truk tangki dengan tangki buatan yang telah dimodifikasi. Ratusan jerigen berisi ribuan liter solar dan pertalite.
• Puluhan drum berkapasitas 200 liter.
Sejumlah mesin pompa sedot dan puluhan barcode atau QR Code subsidi yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait kelangkaan serta panjangnya antrean kendaraan di berbagai SPBU di wilayah Sulawesi Selatan. Praktik ilegal para pelangsir ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas yang berhak menerima subsidi energi dari pemerintah.
Saat ini, ke-17 tersangka bersama seluruh barang bukti kendaraan modifikasi dan ratusan jerigen BBM telah diamankan di Mapolda Sulsel serta polres jajaran guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Migas tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda miliaran rupiah.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di seluruh SPBU serta menindak tegas oknum-oknum yang bermain-main dengan distribusi energi bersubsidi demi kepentingan pribadi.
Laporan: Zulaikha























