Polisi Sikat 7 Anggota Geng Motor Meresahkan di Gowa, Pelaku Rata-Rata Dibawah Umur

Gowa | Fajarindonesianews.id – Jajaran berhasil mengungkap dugaan aksi kejahatan jalanan yang dilakukan sekelompok pemuda yang disebut berkedok geng motor. Sebanyak tujuh orang diamankan polisi dalam penindakan di wilayah Jenetallasa dan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Gowa, Selasa (6/10/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Gowa, Kombes Pol M. Yusuf, didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa.

Kapolresta Gowa mengatakan, tujuh orang yang diamankan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal jalanan yang telah meresahkan masyarakat.

“Alhamdulillah, kami dari Polresta Gowa berhasil mengamankan tujuh orang pelaku kriminal geng motor yang beraksi di wilayah Jenetallasa dan Barombong. Para pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol M. Yusuf.

Menurut keterangan kepolisian, aksi kelompok tersebut diduga berkaitan dengan tindakan merusak dan merampas yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Gowa menjelaskan, total kerugian yang tercatat dari sejumlah laporan polisi yang ditangani mencapai sekitar Rp2 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian dari beberapa kejadian yang diduga dilakukan kelompok tersebut.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing dari tujuh orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan dalam aksi kriminal lainnya.

Kapolresta Gowa mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah Jenetallasa dan Barombong, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya gerombolan yang melakukan tindakan mencurigakan atau aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami akan tindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi kriminal di wilayah hukum Polresta Gowa,” tegas Kombes Pol M. Yusuf.

Polresta Gowa memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List